Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu

- Reporter

Jumat, 19 April 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – PT Dwi Karya Bentonit Indonesia yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seolah kebal hukum karena diduga sudah bertahun-tahun membuang limbah cair sembarangan ke aliran irigasi yang masih dimanfaatkan oleh warga.

Meski sudah dilaporkan berberapa tahun silam, namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah daerah dan perusahaan nakal tersebut pun masih membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan petani di wilayah tersebut terus menerus mengalami kerugian dan gagal panen.

“Sekitar 5 tahun yang lalu sudah pernah dilaporkan, tapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ranca Iyuh, Hudori, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, PT Dwi Karya Bentonit Indonesia sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Meski lokasinya berada di Desa Babat, Kecamatan Legok, namun imbas pencemaran lingkungannya berdampak terhadap beberapa desa di Kecamatan Panongan, salah satunya desa Ranca Iyuh.

Baca Juga :  Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh perusahaan

“Sudah tahunan dan dampaknya ke beberapa desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis lingkungan di Kabupaten Tangerang melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) , Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan mereka.

Baca Juga :  Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada lebih dari 20 warga yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Babat itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi yang layak dari perusahaan. Selain ke DLHK, kami juga melaporkan perusahaan tersebut ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD setempat,” ujarnya.

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga
LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G
OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar
872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025
Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Tangerang Selatan, LSBSN: APH Terkesan Tutup Mata
Gelar Salat Gaib untuk Tiga Personel Polri Gugur di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:29 WIB

LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:44 WIB

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB