Tangerang, Lensabumi.Com – Warga Desa Renged Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Banten dibuat resah dengan Aktivitas Rentenir yang berkedok bank keliling di wilayahnya.
Setiap hari mereka ditagih oleh para kolektor bank keliling. Jika tidak sanggup membayar cicilan atau melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kerap petugas kolektor tersebut marah-marah kepada nasabah dan mengintimidasi bahkan ada yang sempat ingin melakukan pemukulan bila nasabah tidak membayar.
Tentunya masyarakat tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi yang membuat masyarakat takut dan resah adanya penagihan dari pihak bank keliling yang selalu memaksa dan mengintimidasi.Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak Desa Renged dan Aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak tegas kegiatan yang tidak memiliki izin resmi tersebut untuk di hentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi Kapolda Banten yang saat ini di jabat oleh Komjen. Pol. Prof.Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H.,M.BA. pernah menyampaikan, akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda pun memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
Selanjutnya, Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj. Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya.
Terpisah Ketua LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang Ilham Saputra mengatakan, Rentenir yang berkedok bank keliling ini kan patut diduga ilegal karena tidak adanya izin resmi dari pemerintah. dan selalu melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi nasabahnya bahkan ada juga yang memakai kekerasan.
“Ijin nya kan tidak ada, patut katakan ilegal. bahkan pemerintah pun sudah jelas-jelas melarang adanya kegiatan bank keliling tersebut, saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan cara penagihannya memang sudah tidak sesuai dengan aturan. Sangat memaksa dan mengintimidasi apabila nasabah belum mampu untuk membayar angsuran,” Ujar Ilham Saputra.
Menurut Ilham Saputra ini tugas pemerintah dan Aparat penegak hukum yang seharusnya sudah mulai menindak tegas adanya kegiatan yang ilegal tersebut di setiap wilayah. apalagi Kapolda Banten sudah memberikan peringatan keras akan menindak tegas bila masih saja ada bank keliling yang masih nekat untuk melakukan kegiatannya.
“Peringatannya kan sudah jelas yang di sampaikan oleh Kapolda Banten. Jika masih ditemukan, Polda Banten akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Ilham saputra. (Fahri Huzzer)