BREBES, LENSABUMI.COM – Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat (PSM) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Sejumlah pelajar SMA sederajat di Kabupaten Brebes dilibatkan pada sosialisasi tersebut, di Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (30/4/2024).
“Kegiatan ini memberikan pemahaman terutama bagi stakeholder kita, sekaligus edukasi kepada anak didik di lingkungan SMA sederajat agar memahami tentang peran serta atau peran pentingnya penataan ruang di daerah, nantinya mereka bisa mengedukasi teman-teman lainnya,” ucap Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat pembukaan sosialisasi.
Djoko Gunawan mengatakan, Brebes memiliki Perda No 13 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes tahun 2019-2039. Tujuan Perda tersebut guna mewujudkan ruang wilayah Brebes sebagai gerbang pembangunan di bagian barat berbasis pertanian, industri, dan jasa yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Kita sadari dan alami bahwa dinamika pembangunan yang bergerak dengan cepat, perlu diantisipasi dengan penyediaan ruang-ruang yang mampu menunjang kebutuhan masyarakat, dan pembangunan dalam mengantisipasi kebutuhan investasi,” tuturnya.
Untuk itu, Djoko Gunawan mengapresiasi sosialisasi peningkatan PSM dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Brebes. Kata dia kegiatan ini mampu mendorong peningkatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jateng.
“Peran serta masyarakat juga menjadi wadah koordinasi dan menambah wawasan bagi kami, kelompok pelajar sekolah, penggiat masyarakat yang bersentuhan maupun berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang, kami juga sedang persiapan revisi Perda RT RW,” pungkasnya.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Pusdataru Provinsi Jateng diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang Ir Dyah Purbandari. Dia menyampaikan, pelaksanaan penataan tata ruang dibutuhkan peran serta masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
“Tadi juga telah disampaikan pak sekda PSM sangat penting sebagai salah satu upaya mendorong terwujudnya rencana tata ruang yang telah disusun, dilaksanakan dan ditetapkan, seperti tadi ada RT RW Kabupaten Brebes,” katanya.
Lanjut Dyah, juga ada PP No 21 Tahun 2021 tentang penyelanggaraan penataan ruang disebutkan bahwa standar minimal pelayanan bidang penataan ruang, meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Penyelenggaraan tata ruang sejauh ini masyarakat masih terbatas pada kegiatan perencanaan, sedangkan kegiatan pengendalian bentuk-bentuk PSM belum berjalan optimal,” terang Dyah yang juga sebagai narasumber.
Selain Dyah, narasumber sosialisasi juga Kepala Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes Abdul Majid serta akademisi dari Unisula dan UNDIP Semarang.
Rusmono