Ungkap Kasus Tawuran Berdarah “One By One” Di Sukadiri,Ini Kata Polisi !

- Reporter

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang anak berinisial ZS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.

“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).

 

Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.

Baca Juga :  From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa

“Kemudian ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.

Selanjutnya,ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.

Setibanya di TKP, ZS dan 2 anak dibawah umur langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Pelatihan Kewirausahaan, Puluhan Milenial Brebes, Tegal, dan Batang Siap Jadi Bos Mandiri

Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Sugeng Triono / Nurhana )

Berita Terkait

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma
Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes
JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci
Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi JORR untuk Kualitas & Keamanan
Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11
Jadwal Pertandingan Onic dan RRQ Hoshi di Group Stage MSC EWC 2025
Erik Thohir Minta Timnas Indonesia U-23 Agar Tak Besar Kepala Usai Hantam Brunei 8-0

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:49 WIB

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:43 WIB

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:41 WIB

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:44 WIB

Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:47 WIB

Berita

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:43 WIB

Berita

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:41 WIB