Ungkap Kasus Tawuran Berdarah “One By One” Di Sukadiri,Ini Kata Polisi !

- Reporter

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang anak berinisial ZS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.

“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).

 

Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.

Baca Juga :  Kementerian Tuntaskan SPAM Regional Jatiluhur Sistem Hilir Tahap Pertama

“Kemudian ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.

Selanjutnya,ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.

Setibanya di TKP, ZS dan 2 anak dibawah umur langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  4 Orang Pelaku Pencurian Bermotor Diringkus Polresta Tangerang

Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Sugeng Triono / Nurhana )

Berita Terkait

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun
Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan
Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja
Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas
Ngeri..!!! Tingkah Anarki Pemback Up Obat Keras Golongan G di Kota Bandung, Berani Lakukan Penganiayaan
Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:33 WIB

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun

Senin, 10 Februari 2025 - 16:14 WIB

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:39 WIB

Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:33 WIB