Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

- Reporter

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial A karena menjadi penadah motor curian. A pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor. Peristiwa hilangnya motor itu terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.

“Korban melaporkan hilang motor. Berbekal ciri-ciri motor yang disampaikan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Arief, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Berkualitas, UMKM Binaan Pertamina Raih Transaksi Lebih dari 4.5 Miliyar

Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya motor yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban di daerah Lampung. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Tiba di Lampung, polisi langsung mengamankan tersangka A.

“Kami kemudian melakukan identifikasi kendaraan, dari hasil identifikasi, motor yang berada dalam penguasaan A adalah motor korban yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Polisi pun melakukan pendalaman kepada tersangka A. Kepada petugas, tersangka A mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial AT. Kata Arief, sebagaimana pengakuan tersangka A, usai melakukan aksi pencurian, AT menghubungi tersangka A yang berada di Lampung, memberitahukan bahwa AT baru saja mencuri motor.

Baca Juga :  Konsolidasi Pemenangan Pasangan Cabup Dan Cawabup Fahmi- Dimas Di Pilkada Purbalingga 2024 Semakin Solid

Kemudian, tersangka menyanggupi membeli motor curian itu seharga Rp4 juta. Setelah menerima pembayaran, tersangka AT mengirimkan motor itu ke Lampung menggunakan kendaraan pikap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang sudah teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

( Sugeng T )

Berita Terkait

Jalin Dialog Antar Elemen Masyarakat, Tamsil Linrung Hadiri Silaturahmi Anak Bangsa
Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025 serta Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Menteri Dody:Fokus Laksanakan Program 2025
Komite III DPD RI Menuntut Upaya Maksimal Pemerintah untuk Melestarikan Bahasa Daerah
Pertemuan dengan Delegasi JICA, Wamen PU: Percepat Proses Pembangunan untuk Masyarakat
Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Cianjur
Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi Sepakat Bersinergi untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional
Wamen Diana: Kementerian PU Siap Dukung Rencana Pemindahan ASN dan Ibu Kota Negara ke IKN
Badan KESBANGPOL Gelar Jambore 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:02 WIB

Jalin Dialog Antar Elemen Masyarakat, Tamsil Linrung Hadiri Silaturahmi Anak Bangsa

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:02 WIB

Komite III DPD RI Menuntut Upaya Maksimal Pemerintah untuk Melestarikan Bahasa Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Pertemuan dengan Delegasi JICA, Wamen PU: Percepat Proses Pembangunan untuk Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:16 WIB

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Cianjur

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:05 WIB

Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi Sepakat Bersinergi untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Menteri Dody Tinjau Workshop di Politeknik PU Semarang

Kamis, 12 Des 2024 - 13:52 WIB