Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

- Reporter

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial A karena menjadi penadah motor curian. A pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor. Peristiwa hilangnya motor itu terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.

“Korban melaporkan hilang motor. Berbekal ciri-ciri motor yang disampaikan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Arief, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024

Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya motor yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban di daerah Lampung. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Tiba di Lampung, polisi langsung mengamankan tersangka A.

“Kami kemudian melakukan identifikasi kendaraan, dari hasil identifikasi, motor yang berada dalam penguasaan A adalah motor korban yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Polisi pun melakukan pendalaman kepada tersangka A. Kepada petugas, tersangka A mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial AT. Kata Arief, sebagaimana pengakuan tersangka A, usai melakukan aksi pencurian, AT menghubungi tersangka A yang berada di Lampung, memberitahukan bahwa AT baru saja mencuri motor.

Baca Juga :  Cara Mudah Penerbitan Kartu Keluarga yang Hilang dan Rusak di Kota Tangerang

Kemudian, tersangka menyanggupi membeli motor curian itu seharga Rp4 juta. Setelah menerima pembayaran, tersangka AT mengirimkan motor itu ke Lampung menggunakan kendaraan pikap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang sudah teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

( Sugeng T )

Berita Terkait

Hormati Bulan Ramadhan, Wooden Bar Gading Serpong Tutup Sementara
Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Ketua LSBSN DPD Banten, Menduga Barang-barang Kebutuhan Bencana 2024 Tak Semua Disalurkan ke Setiap Desa
Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama
Siapkan Lima Strategi Aglomerasi Polda Jateng Untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Anak Yatim di Yayasan Amalan Masyarakat Sejahtera Buka Puasa Bersama Satlantas
Gelar Baksos Ramadan di Panti Asuhan Polsek Mrebet Bersama Bhayangkari

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:07 WIB

Hormati Bulan Ramadhan, Wooden Bar Gading Serpong Tutup Sementara

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:29 WIB

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:37 WIB

Ketua LSBSN DPD Banten, Menduga Barang-barang Kebutuhan Bencana 2024 Tak Semua Disalurkan ke Setiap Desa

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:55 WIB

Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:32 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru