Proyek Pembangunan TRK SMPN 2 Sukamulya, Diduga Melanggar UU KIP dan K3

- Reporter

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang lensabumi.com – Pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) SMPN 2 Sukamulya tepatnya di Jln. Raya Kresek KM.4 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten, dilakukan tidak adanya transparansi dalam kegiatan proyek pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas), tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwasanya proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang Tender CV. Jembar Jaya, beralamat di Kampung Merak RT 005/ RW 003, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan harga pagu Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Sayangnya CV. Jembar Jaya tidak mengindahkan penerapan PIP (Papan Informasi Publik) sebagai bahan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kita sebagai masyarakat juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, bahwasanya sumber anggaran yang digunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.

Baca Juga :  Warga Sipil Di Tembak OPM, Apkam Gabungan Berhasil Evakuasi Korban

Dalam pantauan awak media pada Jumat, 28/07/2024 dilokasi pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) masih dalam proses pengerjaan. Terlihat sejumlah pekerja yang sedang bekerja sama sekali tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Diduga pelaksanaan proyek pembangunan TRK telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Baca Juga :  Masa Aksi MK Tegak Lurus Bersama Prabowo Akhirnya Bubarkan Diri

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan nakal yang mengesampingkan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Saat awak media mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) namun sangat disayangkan pihak pelaksana tidak ditemukan dilokasi kegiatan.

Salah satu pekerja mengatakan “besok saja pak kesini lagi, tadi pagi pelaksananya ada dilokasi” ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

“nama pelaksananya pak Deni, orang parahu” singkatnya.

Sampai berita ini tayang, pihak pelaksana dan pihak dinas terkait belum dapat konfirmasi.(*)

Berita Terkait

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada
Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP
Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan
Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kementerian PU Target TPST Selesai Akhir Desember 2024
Biofuel Sebagai Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:41 WIB

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 18:11 WIB

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 November 2024 - 17:32 WIB

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Berita Terbaru

Berita

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:11 WIB

Berita

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:43 WIB

Berita

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:32 WIB