Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Mrebet Polres Purbalingga amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira jam 02.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan  restorative justice.
“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman tersangka pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  Cooling System di Kota Tegal, Polisi Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga
LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G
OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar
872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025
Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Tangerang Selatan, LSBSN: APH Terkesan Tutup Mata
Gelar Salat Gaib untuk Tiga Personel Polri Gugur di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:29 WIB

LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:44 WIB

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB