Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Mrebet Polres Purbalingga amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira jam 02.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan  restorative justice.
“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman tersangka pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  Faezal Atamimi Mobilisasi Tim Pemenangan, Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Mitha-Wurja

Berita Terkait

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada
Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP
Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan
Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kementerian PU Target TPST Selesai Akhir Desember 2024
Biofuel Sebagai Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:41 WIB

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 18:11 WIB

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 November 2024 - 17:32 WIB

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Berita Terbaru

Berita

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:11 WIB

Berita

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:43 WIB

Berita

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:32 WIB