BREBES, LENSABUMI.COM – Pengakuan Indikasi Geografis (IG) tidak hanya melindungi produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah asal produk tersebut. Untuk itu, Kabupaten Brebes mendaftarkan produk Garam Rebus hingga Batik Salem ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Hari ini jelas, Brebes akan mendapatkan fasilitasi tentang IG, mana saja yang akan didaftarkan kami sediakan semua, masalah hasilnya nanti akan diverifikasi yang penting pemerintah hadir untuk meningkatkan pengkuan IG,” ucap Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar SH MHum saat Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di King Royal Hotel Brebes, Selasa (23/7/2024).
Iwan mengatakan, Brebes memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan IG, seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik Salem dan lain-lain. Dengan adanya pengakuan indikasi geografis produk-produk ini dapat lebih dilindungi dan memiliki daya saing.
“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal melalui pengakuan indikasi geografis,” tuturnya.
Lanjut Iwan, dengan pengakuan ini, dapat memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal, meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Mari berkomitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis. Pemkab akan selalu mendukung setiap langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengakuan indikasi geografis,” ajaknya.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tri Junianto menyampaikan, pertama indikasi geografis garam rebus Brebes sudah ada kajian, persetujuan Pj Bupati dan sudah siap untuk fasilitasi.
“Kedua batik Salem, karena batik Salem tidak perlu uji lab mungkin akan segera kami daftarkan, tahun ini minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis,” terangnya.
Tri Junianto mengatakan, Brebes juga kaya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hampir ada 20 lebih yang belum tercatat, dan akan meminta persetujuan pemerintah daerah apakah di studinya sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.
“Kalau sudah sesuai akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di jalawastu,” jelasnya.
Lanjut Tri, mekanisme pendaftaran EBT harus ada studi, surat keterangan dari kepala daerah bahwa EBT masih dilestarikan oleh masyarakatnya, karena kalau sudah punah tidak pernah diekspresikan berarti EBT tidak bisa didaftarkan.