Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

- Reporter

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan.

Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

Baca Juga :  Kades Peserta Benchmarking Pelajari Sistem Irigasi Kuno Dujiangyan di China

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua KIP: Pertamina sebagai Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (5/8).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Penulis : Yudi

Berita Terkait

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako
Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total
Apresiasi Pernyataan Wapres, Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Raker Persiapan Nataru 2024/2025, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:27 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:38 WIB

Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:30 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total

Berita Terbaru

Daerah

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Des 2024 - 17:43 WIB

Olahraga

Putra Bharata Muda dan Bukit Asam Petik Kemenangan Perdana

Senin, 9 Des 2024 - 17:28 WIB