Harga Solar Industri, Bantu Nelayan Tegal Atasi Kenaikan BBM

- Reporter

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL KOTA, LENSABUMI.COM – Harga solar industri yang ditawarkan salah satu PT di Tegal mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Walaupun selisihnya hanya Rp200 per liter dari solar industri lainnya, para nelayan merasa terbantu dalam meringankan beban operasional mereka.

“Meskipun hanya selisih sedikit, bantuan ini sangat berarti bagi kami para nelayan,” ungkap Suryadi, anggota paguyuban Nelayan Kota Tegal sekaligus pemilik kapal.

“Terlebih lagi dengan kenaikan harga BBM industri Pertamina yang signifikan, biaya operasional kami menjadi sangat tinggi. Harga solar industri dari PT tersebut membantu meringankan beban itu.”jelasnya.

Baca Juga :  Nelayan Kaliwlingi Brebes Dapat Bantuan Mesin Perahu, Pj. Bupati : Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Suryadi juga menyoroti tindakan oknum anggota media harian pers dari Jawa Barat yang kemarin mempublikasikan berita yang dianggap tidak berimbang dan tidak akurat. Oknum tersebut diklaim tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber yang tepat di wilayah pelabuhan Tegal, dan justru masuk tanpa izin liputan.

“Perbuatannya sangat meresahkan para nelayan dan pengusaha lainnya. Seharusnya mereka melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tegas Suryadi

Baca Juga :  Tersebar Hoax Pj Bupati Brebes Terjangkit Monkeypox

Suryadi juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Persaingan bisnis dalam hal harga merupakan hal wajar, dan PT. SKL dianggap memiliki etika baik untuk membantu masyarakat nelayan.

“Perbedaan harga sedikit antar perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Yang penting adalah kualitas dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Suryadi.

Kemenkominfo mengingatkan bahwa menyebarkan berita hoax untuk kepentingan tertentu dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Pembinaan Peserta Tahap I Kafilah Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Dinkes Tangsel Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Dikunjungi Menko Cak Imin, Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Di Momen HPN, Dr. Nurdin Apresiasi Insan Pers sebagai Penguat Informasi Publik
39 Puskesmas di Kota Tangerang Siap Layani CKG, Menteri : Hadiah dari Negara untuk Masyarakat
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
ASN Tangsel Bingung, terkait TPP Bulan Desember 2024

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:50 WIB

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Pembinaan Peserta Tahap I Kafilah Kabupaten Tangerang

Senin, 10 Februari 2025 - 19:50 WIB

Pemkab Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:48 WIB

Dinkes Tangsel Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:47 WIB

Dikunjungi Menko Cak Imin, Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:35 WIB

Di Momen HPN, Dr. Nurdin Apresiasi Insan Pers sebagai Penguat Informasi Publik

Berita Terbaru