PSI Brebes Abstain di Pilkada, Fokus Bangun Partai

- Reporter

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Brebes 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Darwanto akrab disapa Wawan, Ketua DPD PSI Brebes, kepada awak media usai mendatangi kantor KPU Brebes hari ini Jumat 30 Agustus.

Darwanto menjelaskan bahwa penarikan dukungan tersebut dilakukan karena DPD PSI Brebes akan fokus membesarkan partai di Kabupaten Brebes dan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Kabupaten Brebes.

“Kami memutuskan untuk fokus membangun dan memperkuat struktur partai di tingkat bawah,” ujar Darwanto. “Masukan dari DPC PSI se-Brebes juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.” tambah Darwanto.

Baca Juga :  Naomi Devio Setyani Pendaki Asal Semarang Yang Tersesat Dan Terpisah Dari Rombongan Di Gunung Slamet Di Temukan

Penarikan dukungan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, dan DPP akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“DPP PSI memahami keputusan DPD Brebes dan menghormati langkah kami untuk fokus membangun partai,” tambah Darwanto.

Dengan abstainnya dukungan PSI, peta politik di Pilkada Brebes semakin dinamis.

Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Brebes, menjelaskan bahwa form rekomendasi B1 KWK dari PSI sampai batas waktu pukul 23:59 belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan form B1 KWK tersebut kepada paslon.

Baca Juga :  Gus Sholahuddin, Pelangi Indah Karena Bersatunya Banyak Warna

“Sampai batas waktu yang ditentukan form B1 KWK dari PSI belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka kami kembalikan form tersebut,” jelas Manja.

Manja menjelaskan bahwa walaupun surat rekomendasi ditanda tangani oleh DPP, namun jika form B1 KWK tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka sesuai aturan yang berlaku, dianggap tidak sah.

“Meskipun surat tersebut telah ditandatangani, namun sesuai aturan yang berlaku, form B1 KWK harus juga ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Tanpa tanda tangan dari Ketua DPD, form B1 KWK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” ucap Manja.

Berita Terkait

Jasa Marga Jamin Kenyamanan & Keamanan di Tol Cipularang-Padaleunyi
Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Brebes Soekarno Run 2025
Tak Henti Berbenah, Jasa Marga Hadirkan Tol Jagorawi yang Andal
Target Kemenkes di Jabar: Ibu-Anak Sehat, Stunting Turun
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di 3T Melalui MPP
Potongan Tarif Tol: Mendorong Ekonomi dan Mobilitas Libur Idul Adha
Dorong Ekonomi Hijau Daerah, PLN NP Gandeng Kabupaten Gunung Mas dan PLN EPI
Haidar Alwi: Bhayangkara Modern di Tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Jasa Marga Jamin Kenyamanan & Keamanan di Tol Cipularang-Padaleunyi

Senin, 16 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Brebes Soekarno Run 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Tak Henti Berbenah, Jasa Marga Hadirkan Tol Jagorawi yang Andal

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:06 WIB

Target Kemenkes di Jabar: Ibu-Anak Sehat, Stunting Turun

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:57 WIB

Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di 3T Melalui MPP

Berita Terbaru