Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN! 

- Reporter

Senin, 9 September 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – sebuah tempat usaha pool mobil, tempat parkir, toilet umum, dan beberapa kios di balaraja di duga mencuri aliran listrik PLN yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh dan ditindak.

Lokasi usaha yang berdomisili di Kampung Kosambi kelurahan balaraja kecamatan balaraja kabupaten Tangerang itu di duga kuat tidak mengantongi izin secara lengkap.

Pasalnya, saat awak media bersama aktivis dari LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) ke lokasi usaha tersebut pada hari senin tanggal 09 September 2024, terlihat dengan kasat mata banyaknya rangkaian kabel listrik yang terpasang tanpa adanya meteran resmi dari PLN.

Bukti-bukti dugaan pencurian listrik lokasi usaha H. Hendi

H. Hendi selaku pemilik usaha tersebut menyampaikan ” Saya tiap bulan bayar ke PLN dengan rincian bayaran yang harus di keluarkan 160 ribu per hari. Walaupun tidak ada meteran, saya resmi karena bayarnya langsung ke PLN. Tanya aja ke PLN langsung. ” Ucap H. Hendi saat di konfirmasi oleh awak media dan aktivis LSBSN.

” 2 bulan lagi meteran nya akan di pasang oleh PLN. Jadi selama belum terpasang, saya bayar ke PLN sebesar 160 ribu. Bukti bayar dan transferan nya pun saya ada. ” Ucap H. Hendi

Baca Juga :  Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15

“Tidak ada yang dirugikan di sini karena saya mempekerjakan warga sini, baik RT, RW, kelurahan, kecamatan, semuanya sudah saya kondisiin. Silahkan laporin ke PLN, ke satpol-PP, ke yang paling tinggi pun saya gak takut . ” Tutup H. Hendi

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi selaku Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menyampaikan bahwa atas tindakan yang di lakukan oleh H. Hendi tersebut sudah melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-undang ketenagalistrikan yang berbunyi “setiap orang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar. ” Ucap Rozi. 

Keterangan dari H. Hendi selaku pemilik lahan usaha pun patut diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum-oknum di mana yang ia sampaikan bahwa listrik yang berada di lokasi usaha tersebut di bayar secara harian, bukan berdasarkan pemakaian KWH atau daya sebagaimana aturan resmi dari PLN. Dan tindakan nya tersebut bukan hanya merugikan PLN, tapi juga merugikan negara karena berkaitan dengan pajak. Dan akan segera saya sikapi ke instansi terkait.

Baca Juga :  DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Ketua LSBSN saat melaporkan H. Hendi ke unit P2TL PLN cikupa

Saat di konfirmasi langsung kepada PLN cabang cikupa unit pelayanan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), staff kantor PLN unit P2TL yang bernama Rendi pun menyampaikan “saya berterimakasih atas laporan dari masyarakat, dan segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan ini. ” Ucap staff PLN unit P2TL cabang cikupa.

“Karena atas keterangan terlapor, itu sangat merugikan PLN, perusahaan tidak pernah menerima pembayaran secara harian. Pak Rozi dan masyarakat pun pasti tau bagaimana mekanisme pembayaran atas pemakaian listrik saat ini berdasarkan jumlah yang di pakai dengan tambahan biaya biaya lain yang secara di rinci di jelaskan di bukti tagihan bayar. Dan bila pembayaran nya harian, bisa di pastikan itu adalah oknum-oknum nakal yang akan kita cari tahu pelakunya. “Tutup staff PLN unit P2TL cabang Cikupa.

Berita Terkait

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa
Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah
Ketum PAS Akhyar Kamil Bereaksi Cepat, 443 Jenazah Warga Aceh yang Meninggal Dirantau Di Pulangkan Ke Aceh Secara Gratis
Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi
Gelar Panen Raya Jagung di Kutasari
Satgas Preventif OAC 2025 Polresta Banyumas Imbau Juru Parkir Minimarket Guna Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 16:38 WIB

Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 16:26 WIB

Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

Ketum PAS Akhyar Kamil Bereaksi Cepat, 443 Jenazah Warga Aceh yang Meninggal Dirantau Di Pulangkan Ke Aceh Secara Gratis

Senin, 19 Mei 2025 - 11:55 WIB

Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru

Berita

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 20:36 WIB

Berita

Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 16:38 WIB

Berita

Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 16:26 WIB