Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN! 

- Reporter

Senin, 9 September 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – sebuah tempat usaha pool mobil, tempat parkir, toilet umum, dan beberapa kios di balaraja di duga mencuri aliran listrik PLN yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh dan ditindak.

Lokasi usaha yang berdomisili di Kampung Kosambi kelurahan balaraja kecamatan balaraja kabupaten Tangerang itu di duga kuat tidak mengantongi izin secara lengkap.

Pasalnya, saat awak media bersama aktivis dari LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) ke lokasi usaha tersebut pada hari senin tanggal 09 September 2024, terlihat dengan kasat mata banyaknya rangkaian kabel listrik yang terpasang tanpa adanya meteran resmi dari PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti-bukti dugaan pencurian listrik lokasi usaha H. Hendi

H. Hendi selaku pemilik usaha tersebut menyampaikan ” Saya tiap bulan bayar ke PLN dengan rincian bayaran yang harus di keluarkan 160 ribu per hari. Walaupun tidak ada meteran, saya resmi karena bayarnya langsung ke PLN. Tanya aja ke PLN langsung. ” Ucap H. Hendi saat di konfirmasi oleh awak media dan aktivis LSBSN.

Baca Juga :  Ketua KIP: Pertamina sebagai Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi

” 2 bulan lagi meteran nya akan di pasang oleh PLN. Jadi selama belum terpasang, saya bayar ke PLN sebesar 160 ribu. Bukti bayar dan transferan nya pun saya ada. ” Ucap H. Hendi

“Tidak ada yang dirugikan di sini karena saya mempekerjakan warga sini, baik RT, RW, kelurahan, kecamatan, semuanya sudah saya kondisiin. Silahkan laporin ke PLN, ke satpol-PP, ke yang paling tinggi pun saya gak takut . ” Tutup H. Hendi

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi selaku Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menyampaikan bahwa atas tindakan yang di lakukan oleh H. Hendi tersebut sudah melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-undang ketenagalistrikan yang berbunyi “setiap orang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar. ” Ucap Rozi. 

Keterangan dari H. Hendi selaku pemilik lahan usaha pun patut diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum-oknum di mana yang ia sampaikan bahwa listrik yang berada di lokasi usaha tersebut di bayar secara harian, bukan berdasarkan pemakaian KWH atau daya sebagaimana aturan resmi dari PLN. Dan tindakan nya tersebut bukan hanya merugikan PLN, tapi juga merugikan negara karena berkaitan dengan pajak. Dan akan segera saya sikapi ke instansi terkait.

Baca Juga :  Dorong Eksistensi UMKM di Mata Dunia, Pengusaha-Pengusaha Muda Binaan PLN Unjuk Gigi di INACRAFT on October
Ketua LSBSN saat melaporkan H. Hendi ke unit P2TL PLN cikupa

Saat di konfirmasi langsung kepada PLN cabang cikupa unit pelayanan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), staff kantor PLN unit P2TL yang bernama Rendi pun menyampaikan “saya berterimakasih atas laporan dari masyarakat, dan segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan ini. ” Ucap staff PLN unit P2TL cabang cikupa.

“Karena atas keterangan terlapor, itu sangat merugikan PLN, perusahaan tidak pernah menerima pembayaran secara harian. Pak Rozi dan masyarakat pun pasti tau bagaimana mekanisme pembayaran atas pemakaian listrik saat ini berdasarkan jumlah yang di pakai dengan tambahan biaya biaya lain yang secara di rinci di jelaskan di bukti tagihan bayar. Dan bila pembayaran nya harian, bisa di pastikan itu adalah oknum-oknum nakal yang akan kita cari tahu pelakunya. “Tutup staff PLN unit P2TL cabang Cikupa.

Berita Terkait

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan
Soft Launching 22 MPP, Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah
Pertama di Indonesia, Event Lari Electric Run 2024 Bebas Emisi dengan Listrik dari Genset Hidrogen
Diseminasi Pelayanan Publik, Instansi Pemerintah Belajar Prospek dan Strategi Praktik Terbaik
Naomi Devio Setyani Pendaki Asal Semarang Yang Tersesat Dan Terpisah Dari Rombongan Di Gunung Slamet Di Temukan
Pelaku Pengeroyokan Di Hutan Kota Tigaraksa Diamankan Polisi !
LSM GEMPUR Akan surati Polresta Tangerang dan Satpol PP Terkait Tempat Prostitusi Rumah Biru
Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:22 WIB

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Soft Launching 22 MPP, Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:35 WIB

Pertama di Indonesia, Event Lari Electric Run 2024 Bebas Emisi dengan Listrik dari Genset Hidrogen

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Naomi Devio Setyani Pendaki Asal Semarang Yang Tersesat Dan Terpisah Dari Rombongan Di Gunung Slamet Di Temukan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Pelaku Pengeroyokan Di Hutan Kota Tigaraksa Diamankan Polisi !

Berita Terbaru

Berita

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:22 WIB