Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN!

- Reporter

Rabu, 11 September 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang,Lensabumi.com- sebuah tempat usaha pool mobil, tempat parkir, toilet umum, dan beberapa kios di balaraja di duga mencuri aliran listrik PLN yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh dan ditindak.

Lokasi usaha yang berdomisili di Kampung Kosambi kelurahan balaraja kecamatan balaraja kabupaten Tangerang itu di duga kuat tidak mengantongi izin secara lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, saat awak media bersama aktivis dari LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) ke lokasi usaha tersebut pada hari senin tanggal 09 September 2024, terlihat dengan kasat mata banyaknya rangkaian kabel listrik yang terpasang tanpa adanya meteran resmi dari PLN.

H. Hendi selaku pemilik usaha tersebut menyampaikan ” Saya tiap bulan bayar ke PLN dengan rincian bayaran yang harus di keluarkan 160 ribu per hari. Walaupun tidak ada meteran, saya resmi karena bayarnya langsung ke PLN. Tanya aja ke PLN langsung. ” Ucap H. Hendi saat di konfirmasi oleh awak media dan aktivis LSBSN.

” 2 bulan lagi meteran nya akan di pasang oleh PLN. Jadi selama belum terpasang, saya bayar ke PLN sebesar 160 ribu. Bukti bayar dan transferan nya pun saya ada. ” Ucap H. Hendi

Baca Juga :  Jakarta X Beauty 2024 Menghadirkan 400 Lebih Brand Lokal Dan Internasional Di JCC Senayan

“Tidak ada yang dirugikan di sini karena saya mempekerjakan warga sini, baik RT, RW, kelurahan, kecamatan, semuanya sudah saya kondisiin. Silahkan laporin ke PLN, ke satpol-PP, ke yang paling tinggi pun saya gak takut . ” Tutup H. Hendi

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi selaku Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menyampaikan bahwa atas tindakan yang di lakukan oleh H. Hendi tersebut sudah melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-undang ketenagalistrikan yang berbunyi “setiap orang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar. ” Ucap Rozi.

Keterangan dari H. Hendi selaku pemilik lahan usaha pun patut diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum-oknum di mana yang ia sampaikan bahwa listrik yang berada di lokasi usaha tersebut di bayar secara harian, bukan berdasarkan pemakaian KWH atau daya sebagaimana aturan resmi dari PLN. Dan tindakan nya tersebut bukan hanya merugikan PLN, tapi juga merugikan negara karena berkaitan dengan pajak. Dan akan segera saya sikapi ke instansi terkait.

Baca Juga :  Culture Heritage Festival 2024 Banjarnegara

Saat di konfirmasi langsung kepada PLN cabang cikupa unit pelayanan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), staff kantor PLN unit P2TL yang bernama Rendi pun menyampaikan “saya berterimakasih atas laporan dari masyarakat, dan segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan ini. ” Ucap staff PLN unit P2TL cabang cikupa.

“Karena atas keterangan terlapor, itu sangat merugikan PLN, perusahaan tidak pernah menerima pembayaran secara harian. Pak Rozi dan masyarakat pun pasti tau bagaimana mekanisme pembayaran atas pemakaian listrik saat ini berdasarkan jumlah yang di pakai dengan tambahan biaya biaya lain yang secara di rinci di jelaskan di bukti tagihan bayar. Dan bila pembayaran nya harian, bisa di pastikan itu adalah oknum-oknum nakal yang akan kita cari tahu pelakunya. “Tutup staff PLN unit P2TL cabang Cikupa.

Berita Terkait

Nicke Widyawati Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024, Pertamina Semakin Kokoh di Kancah Global
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora 2024
Membawa DPD RI Semakin Dipercaya Publik
Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal
Gus Halim Lantik Pejabat Ahli Utama Kemendes PDTT
Pemkab Tangerang Terima kunjungan UNITAR di Ketapang Urban Aquaculture
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Gelar Audit Stunting dan Susu Formula serta Sembako
Ratusan Personel Gabungan Amankan Karnaval SCTV 34

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Nicke Widyawati Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024, Pertamina Semakin Kokoh di Kancah Global

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora 2024

Minggu, 29 September 2024 - 10:56 WIB

Membawa DPD RI Semakin Dipercaya Publik

Kamis, 26 September 2024 - 19:08 WIB

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Jumat, 20 September 2024 - 20:07 WIB

Gus Halim Lantik Pejabat Ahli Utama Kemendes PDTT

Berita Terbaru

Berita

Kebohongan Demi Kebohongan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:07 WIB

Daerah

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Okt 2024 - 19:49 WIB