Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN!

- Reporter

Rabu, 11 September 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang,Lensabumi.com- sebuah tempat usaha pool mobil, tempat parkir, toilet umum, dan beberapa kios di balaraja di duga mencuri aliran listrik PLN yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh dan ditindak.

Lokasi usaha yang berdomisili di Kampung Kosambi kelurahan balaraja kecamatan balaraja kabupaten Tangerang itu di duga kuat tidak mengantongi izin secara lengkap.

Pasalnya, saat awak media bersama aktivis dari LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) ke lokasi usaha tersebut pada hari senin tanggal 09 September 2024, terlihat dengan kasat mata banyaknya rangkaian kabel listrik yang terpasang tanpa adanya meteran resmi dari PLN.

H. Hendi selaku pemilik usaha tersebut menyampaikan ” Saya tiap bulan bayar ke PLN dengan rincian bayaran yang harus di keluarkan 160 ribu per hari. Walaupun tidak ada meteran, saya resmi karena bayarnya langsung ke PLN. Tanya aja ke PLN langsung. ” Ucap H. Hendi saat di konfirmasi oleh awak media dan aktivis LSBSN.

” 2 bulan lagi meteran nya akan di pasang oleh PLN. Jadi selama belum terpasang, saya bayar ke PLN sebesar 160 ribu. Bukti bayar dan transferan nya pun saya ada. ” Ucap H. Hendi

Baca Juga :  Seni Dan Iklim Sosial Hingga Transformasi, Prediksi, dan Tindakan Terhadap Alam

“Tidak ada yang dirugikan di sini karena saya mempekerjakan warga sini, baik RT, RW, kelurahan, kecamatan, semuanya sudah saya kondisiin. Silahkan laporin ke PLN, ke satpol-PP, ke yang paling tinggi pun saya gak takut . ” Tutup H. Hendi

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi selaku Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menyampaikan bahwa atas tindakan yang di lakukan oleh H. Hendi tersebut sudah melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-undang ketenagalistrikan yang berbunyi “setiap orang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar. ” Ucap Rozi.

Keterangan dari H. Hendi selaku pemilik lahan usaha pun patut diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum-oknum di mana yang ia sampaikan bahwa listrik yang berada di lokasi usaha tersebut di bayar secara harian, bukan berdasarkan pemakaian KWH atau daya sebagaimana aturan resmi dari PLN. Dan tindakan nya tersebut bukan hanya merugikan PLN, tapi juga merugikan negara karena berkaitan dengan pajak. Dan akan segera saya sikapi ke instansi terkait.

Baca Juga :  PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Saat di konfirmasi langsung kepada PLN cabang cikupa unit pelayanan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), staff kantor PLN unit P2TL yang bernama Rendi pun menyampaikan “saya berterimakasih atas laporan dari masyarakat, dan segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan ini. ” Ucap staff PLN unit P2TL cabang cikupa.

“Karena atas keterangan terlapor, itu sangat merugikan PLN, perusahaan tidak pernah menerima pembayaran secara harian. Pak Rozi dan masyarakat pun pasti tau bagaimana mekanisme pembayaran atas pemakaian listrik saat ini berdasarkan jumlah yang di pakai dengan tambahan biaya biaya lain yang secara di rinci di jelaskan di bukti tagihan bayar. Dan bila pembayaran nya harian, bisa di pastikan itu adalah oknum-oknum nakal yang akan kita cari tahu pelakunya. “Tutup staff PLN unit P2TL cabang Cikupa.

Berita Terkait

LSM GEMPUR Meminta Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Sukamulya
Kerusakan Lingkungan Hidup: Ancaman yang Harus Dihadapi Bersama
Dirjen PPKTrans Gandeng Universitas Trilogi, Wujudkan Birokrasi Berkualitas
Transaksi Tembus Rp1 Miliar, Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024
Hadiri Hari Habitat Sedunia, Pj Bupati Masrofi ; Populasi penduduk Banjarnegara Diperkirakan bertambah 150 ribu dalam 20 tahun ke depan
Nicke Widyawati Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024, Pertamina Semakin Kokoh di Kancah Global
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora 2024
Membawa DPD RI Semakin Dipercaya Publik

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

LSM GEMPUR Meminta Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Sukamulya

Minggu, 17 November 2024 - 11:41 WIB

Kerusakan Lingkungan Hidup: Ancaman yang Harus Dihadapi Bersama

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Dirjen PPKTrans Gandeng Universitas Trilogi, Wujudkan Birokrasi Berkualitas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:17 WIB

Transaksi Tembus Rp1 Miliar, Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Hadiri Hari Habitat Sedunia, Pj Bupati Masrofi ; Populasi penduduk Banjarnegara Diperkirakan bertambah 150 ribu dalam 20 tahun ke depan

Berita Terbaru

Daerah

Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:49 WIB

Berita

Disdikbud Tangsel Tempati Gedung Baru

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:23 WIB