BREBES, LENSABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah menyalurkan santunan kepada sejumlah badan adhock.
Adapun badan adhock yang diberikan santunan adalah yang meninggal dunia sejumlah 3 orang ( PPK Bantarkawung, Sekretariat PPS di Desa Banjaran Kec. Salem dan Pantarlih di Kec. Ketanggungan) dan 1 orang akibat kecelakaan kerja yaitu Pantarlih di Desa Jatisawit Kec. Bumiayu.
Santunan diberikan kepada ahli waris bagi yang meninggal dan kepada badan adhock yang sakit.yang ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Rabu (11/9).
Santunan diberikan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Arief Suja’i.
Disampaikan Sub Bagian SDM KPU Brebes, Saripudin, Masing-masing ahli waris yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp. 36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000.
“Masing-masing ahli waris yang meninggal mendapatkan santunan sebesar 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta, Sedangkan untuk yang sakit mendapat santunan sebesar Rp. 2.000.000, kata Saripudin.
Menurutnya Santunan tersebut dialokasikan melalui anggaran hibah KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan santunan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 59 tahun 2024.
“Santunan ini sesuai dengan PKPU nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhock penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil.Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tandas Sariudin.