Satresnarkoba Polres Batang Gulung Residivis Pengedar Narkoba

- Reporter

Sabtu, 21 September 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, LENSABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (18/9/2024) malam.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan menjelaskan tersangka berinisial AS ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Batang. Dari hasil penggeledahan.

“Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat 1,366 gram,” ujar AKP Erdi didampingi Plr. Kasihumaa Ipda Sriwidadi saat ditemui pada Jumat (20/9/24).
Tersangka AS yang berstatus sebagai pengedar, kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut disimpan dalam sample cup warna putih yang diisolasi dengan warna kuning.
“Tersangka AS dan barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, terungkap bahwa AS bukanlah pendatang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batang pada tahun 2019 atas kasus pengedaran ganja. AS baru saja menyelesaikan masa tahanannya pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sebanyak Enam Orang Bakal Terima Penghargaan Satya Lancana Kebaktian Sosial dari Presiden

AKP Erdi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batang. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79
Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024
Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Kendal Ringkus Perantara Ganja di Patebon
Pj Bupati Brebes : POPDA Jangan Hanya Dijadikan Agenda Tahunan Saja
Djoko: Membangun Daerah Tak Bisa Sendirian

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:49 WIB

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi

Berita Terbaru

Berita

Kebohongan Demi Kebohongan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:07 WIB

Daerah

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Okt 2024 - 19:49 WIB