Penegak Aturan PERBUP Cuek Saja, Puluhan Ormas yang tergabung dalam ALMAST hadang truk yang melanggar

- Reporter

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump Truck  di malam ke dua dan aksi tersebut di lakukan depan kecamatan,pertigaan depan Polsek tigaraksa dan perempatan pinang Tigaraksa

Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Mobil tersebut melintas di jam 16 : 00 wib melalui jalur Cibadak – Tigaraksa dan mobil mobil dump truck di putar baik arah, aksi tersebut di lakukan dengan tertib oleh sejumlah Masyarakat
Dalam Aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib oleh sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST )

Baca Juga :  Haidar Alwi: Hasto Lebih Cocok Jadi Buzzer Ketimbang Sekjen

Hadir Ketua Almast Endang Lasun, Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil dan ketua LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri) dpc kabupaten tangerang Ilham Candra Prima yang Akrab di Sapa Keong Candra, Ormas LAPBAS, BADAK BANTEN, PEMUDA PANCASILA, JBB, FKPPI, LMP, GRIB JAYA, PPBNI Satria Baten, BPPKB dan Ormas lainnya yang tergabung dalam ALMAST.

Ilham candra prima atau yang akrab di sapa keong menyampaikan bahwa sangat ironis sekali dengan banyaknya korban jiwa akibat dari kelalaian OPD yang menertibkan dan menegakkan PERDA atas maraknya mobil – mobil yang bermuatan besar yang beroperasi di luar jam yang seharusnya. “Jika instansi terkait memiliki ketegasan, kami yakin tidak akan banyak korban yang berjatuhan. ” Ucap keong.

Baca Juga :  Integritas Satpam yang mengembalikan emas 500 gram milik penumpang di Stasiun Tawang mendapat apresiasi Kapolda Jateng

“Untuk DISHUB selaku penegak perbup kami melihat tidak ada tindakan yang tegas sama sekali, mereka terkesan hanya duduk manis, menikmati kenyamanan nya di ruangan sambil menikmati gajinya tanpa memperdulikan dampak dan korban jiwa berjatuhan atas sikap cuek mereka menegakkan PERBUP Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang. ” Tambah keong.

“Jika OPD teknis terkait cuek saja, maka kami dari ALMAST yang akan bergerak dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai warga kabupaten Tangerang yang sangat kami cintai dan banggakan. Karena, kalo bukan kita, siapa lagi yang bertindak..? “Tutup keong

Berita Terkait

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan
Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja
Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas
Ngeri..!!! Tingkah Anarki Pemback Up Obat Keras Golongan G di Kota Bandung, Berani Lakukan Penganiayaan
Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Terindikasi Langgar Kode Etik, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Gelar Perkara

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:14 WIB

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:39 WIB

Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:34 WIB

Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru