Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- Reporter

Kamis, 14 November 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, lensabumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan.
Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang tersangka dengan inisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Penangkapan tersangka AD bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Petanahan.
Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan dan bukti awal, polisi berhasil menangkap AD di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu unit handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya berinisial IS. Berdasarkan kesepakatan, IS menempatkan barang tersebut di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Tersangka kemudian mengambilnya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Heru.
Tersangka AD juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020. Sejak mulai kecanduan, AD mengaku menggunakan narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan.
Hal ini membuatnya kian terjebak dalam lingkaran penggunaan narkoba. Ia mengaku sabu yang dikonsumsi kerap diperoleh dari hasil judi online yang sering dimainkannya. Jika berhasil menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.
Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapinya. Permasalahan narkoba dan judi sering kali berjalan beriringan dan saling memperburuk kondisi sosial pelaku.
Menurut AKP Heru, hal ini menggambarkan efek negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan seseorang.
Tindakan ini juga membahayakan lingkungan sekitar karena mendorong meningkatnya potensi kejahatan lain yang timbul dari aktivitas kriminal ini.
Pada konferensi pers tersebut, AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kebumen.
Kepolisian akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru.
Selain itu, Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
Kepolisian berharap bahwa masyarakat lebih terbuka dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Menurut AKP Heru, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kebumen.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Kebumen. Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.
“Semoga masyarakat lainnya juga semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harapnya.
Tersangka AD ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka AD terancam hukuman pidana sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba.
Tersangka AD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan paling banyak Rp 8 miliar Rupiah. (Hms)(Agus P)
Baca Juga :  Pusat Data Nasional Lumpuh, Haidar Alwi: Criminals Fight Back Pemberantasan Judi Online

Berita Terkait

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako
Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total
Apresiasi Pernyataan Wapres, Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Raker Persiapan Nataru 2024/2025, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:27 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:38 WIB

Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:30 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total

Berita Terbaru

Daerah

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Des 2024 - 17:43 WIB

Olahraga

Putra Bharata Muda dan Bukit Asam Petik Kemenangan Perdana

Senin, 9 Des 2024 - 17:28 WIB