Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten, Ilham Saputra,C.BLS bersama Kabid Investigasi Fachri Huzzer, melayangkan surat audensi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Sukamulya.
Dugaan penyimpangan ini menyangkut 20 titik lokasi rehabilitasi RTLH tahun 2023 dengan total anggaran Rp 700 juta. LSM GEMPUR merasa perlu untuk mengawal proses ini dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sasaran.
Ilham Saputra,C.BLS atau yang akrab di sapa Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audensi dan klarifikasi kepada Camat Sukamulya, Nurman Jaenudin, SSTP., MAP., M.H. “Hari ini kami telah mengirim surat permohonan Audensi dan Klarifikasi, kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti,” ujar putra.
Surat audensi dan klarifikasi tersebut bernomor 0156/S.KL Audensi/DPD LSM GEMPUR/XI/2024 dan tertanggal 18 November 2024. LSM GEMPUR berharap Camat Sukamulya dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai realisasi kegiatan rehabilitasi RTLH tersebut.
Permintaan klarifikasi ini merupakan langkah responsif LSM GEMPUR dalam mengawal penggunaan dana publik dan memastikan bahwa program rehabilitasi RTLH berjalan sesuai dengan tujuannya.