Kota Tangsel, Lensabumi.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Raya Serpong, Setu, Senin (10/02/25).
Penggeledahan itu terkait praktik korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Penyidik menyita total sebanyak 5 boks dokumen dari kantor dinas tersebut.
“Hari ini kami lakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti,” terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna di lokasi.
Dokumen yang disita diantaranya adalah dokumen penting terkait kontrak kerjasama pengelolaan sampah antara Dinas LH dan kontraktor PT EPP.
“Sejauh ini baru dokumen pencairan,” tambahnya.
Para penyidik Kejati Banten datang dengan membentuk 2 tim. Satu tim bergerak ke Dinas LH dan 1 tim lainnya menggeledah kantor kontraktor PT EPP yang letaknya tak jauh dari lokasi pertama.
“Kami tadi datang 2 tim,” jelasnya.
Dugaan kasus korupsi pengelolaan sampah ini telah masuk penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman.
Praktik rasuah ini tercium usai adanya demo warga yang menolak pembuangan sampah dari Tangsel ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Lahan yang dijadikan tempat penimbunan sampah di sana merupakan milik perorangan hingga menimbulkan dampak lingkungan.