BREBES, LENSABUMI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes ditunjuk sebagai rumah sakit (RS) rujukan pasien hemodialisa (HD) atau cuci darah setelah dua rumah sakit swasta di Brebes, Jawa Tengah diputus kerjasama BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang diputus kerjasama karena terbukti melakukan tindakan curang berupa klaim fiktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Rp 22 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari bersama Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistyowati melakukan pemantauan langsung ke RSUD Brebes, Jumat (20/12/2024).
Mereka memasuki ruangan Unit Hemodialisa untuk memastikan sarana dan prasarana terpenuhi dengan baik. Terdapat tiga pasien cuci darah yang melakukan cuci darah hari itu.
“Alhamdulillah pelayanannya bagus, mudah-mudahan semakin memperlancar dan bisa menyemangati pasien agar bisa segera sembuh,” kata Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke.
Ineke yang juga Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes mengungkapkan, pemutusan kerjasam BPJS Kesehatan dengan RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang berlaku 20 Desember 2024.
Sanksi berupa pemutusan kerjasama selama minimal 24 bulan, dan pengembalian potensi kerugian negara Rp 22 miliar, serta ditambah denda setiap rumah sakit Rp 250 juta.
“Total sampai Rp 22 miliar, infonya tagihannya sudah dikembalikan. Sanksi selain pemutusan kerjasama dan pengembalian juga ada denda Rp 250 juta per rumah sakit,” pungkas Ineke.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, RSUD Brebes mendapat limpahan rujukan 20 pasien cuci darah dari total 36 pasien cuci darah yang sebelumnya ditangani RS Bhakti Asih.
Sementara 16 pasien cuci darah lainnya dirujuk ke RSUI Mutiara Bunda Tanjung. Jadi kami memastikan apakah ada kendala pelayanan, dan memastikan pasien terlayani dengan baik. Hari ini tadi ada tiga pasien HD limpahan dari pemutusan kerjasama RS Bhakti Asih,” kata Chohari.
Direktur RSUD Brebes dr. Rasipin mengatakan, pihaknya baru saja melipatgandakan mesin atau alat pencuci darah untuk pasien hemodialisa menjadi 16 alat.
“Kita tambah delapan mesin, dari delapan menjadi 16. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tambah empat lagi, dan kita sudah tambah tiga perawat yang sudah terlatih dan memiliki serfikasi tangani pasien HD,” kata Rasipin.
Lanjut Rasipin, selain menangani pasien hemodialisasi, pihaknya juga telah mengantisipasi lonjakan pasien JKN lainnya.
“Kemudian untuk rawat inap kami mengajukan penambahan permohonan bed ke BPJS dan sudah disetujui. Dari 340 menjadi 373 tempat tidur, jadi ada penambahan 33,” kata Rasipin.
Selain penambahan sarana pendukung, pihaknya juga akan merektrut sedikitnya 55 perawat lagi. “Dalam waktu dekat rekrut 55 perawat. Namun karena ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tetap harus seizin Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program JKN dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 22 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari menjelaskan, bahwa pengakhiran perjanjian kerjasama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerjasama.
“Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama mulai 20 Desember 2024,” kata Chohari dalam konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
“Sanksi selain putus kerjasama juga mencakup pengembalian dana dan denda yang harus dibayarkan. Dan alhamdulillah, untuk dana sudah dikembalikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengungkapkan, kedua rumah sakit tersebut melakukan tindakan curang berupa tagihan fiktif yang dikenal dengan istilah phantom procedure.
Rincian kecurangan menunjukkan, bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp 16.932.623.857, sementara RS Bhakti Asih Jatibarang sebesar Rp 5.474.498.600.