Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

- Reporter

Rabu, 17 April 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Tanda Terima surat pengaduan

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan dan kebun mereka.

Baca Juga :  Pertamina Siap Bangun PLTS Atap Terbesarnya di Kilang Balikpapan

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga di wilayah RT. 15 desa Rancaiyuh dan sekitar 15 warga di desa Ranca Kalapa yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Ranca kalapa itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun pengembalian yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Baca Juga :  Sritex Pailit, Sultan Dorong Pemerintah Menerapkan Kebijakan Proteksionis Di Sektor Pangan dan Tekstil

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD kabupaten setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sandi nugraha.ST, selaku kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan “kami sedang menunggu jadwal pihak laboratorium untuk pengambilan sampelnya di lapangan untuk verifikasi.” Ucapnya.

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB