Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

- Reporter

Rabu, 17 April 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Tanda Terima surat pengaduan

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan dan kebun mereka.

Baca Juga :  Menteri PANRB Menghubungkan Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga di wilayah RT. 15 desa Rancaiyuh dan sekitar 15 warga di desa Ranca Kalapa yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Ranca kalapa itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun pengembalian yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Baca Juga :  Kapolresta Banyumas Beri Arahan Kapolri Dan Tekankan Netralitas

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD kabupaten setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sandi nugraha.ST, selaku kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan “kami sedang menunggu jadwal pihak laboratorium untuk pengambilan sampelnya di lapangan untuk verifikasi.” Ucapnya.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB