Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

- Reporter

Rabu, 17 April 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Tanda Terima surat pengaduan

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan dan kebun mereka.

Baca Juga :  Polres Tegal Pastikan Keamanan Wilayah, Gencarkan Patroli

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga di wilayah RT. 15 desa Rancaiyuh dan sekitar 15 warga di desa Ranca Kalapa yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Ranca kalapa itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun pengembalian yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Baca Juga :  Manajemen Risiko Pelayanan Arus Mudik Idul Fitri 2024

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD kabupaten setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sandi nugraha.ST, selaku kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan “kami sedang menunggu jadwal pihak laboratorium untuk pengambilan sampelnya di lapangan untuk verifikasi.” Ucapnya.

Berita Terkait

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!
Segera! Pertamina Eco RunFest 2025 Berkonsep Gaya Hidup Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Sejalan Asta Cita Ke Enam, Kemendes Bakal Replikasi Program BISA ke Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:59 WIB

Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:58 WIB

Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terbaru