Tangerang,Lensabumi.com – seorang karyawati yang bernama sanwiyah yang merupakan pekerja PT.Hankel kreasindo belum di berikan Hak-Haknya setelah di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan pada 30 Oktober 2023.
Karyawati yang bekerja sejak Juli 1995 hingga Oktober 2023 bahkan belum diberikan upahnya selama 2 bulan.
Bukan itu saja, Hak-Haknya pun yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan sisa hak cutinya pun sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal.
Kejadian PHK sepihak ini bermula saat sanwiyah yang bekerja sebagai operator packing di tugaskan untuk mengerjakan barang returan dari konsumen PT. Hankel kreasindo. Saat itu sanwiyah bersama rekannya melakukan sortir ulang atas produk returan yang dikembalikan karena tidak memenuhi kualitas.
Saat melakukan sortir ulang, ditemukan adanya isi strepless pada produk oleh stephen jie fe tjoeng yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut.
Tanpa banyak bertanya, sang pimpinan perusahaan pun melalui Alamsyah selaku HRD perusahaan saat itu meminta untuk melakukan pemutusan Hubungan kerja kepada sanwiyah karena adanya isi strepless tanpa mengetahui asal usul usul dari produk tersebut.
Saat dipanggil oleh Alamsyah di kantor PT.Hastratama karisma yang merupakan bagian perusahaan milik stephen jie fe tjoeng, Alamsyah menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan hak sanwiyah atas keputusan PHK sepihak dari perusahaan dengan total 7 bulan upah.
Merasa tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, sanwiyah pun menolak dan memberikan kuasanya kepada Lemsabumi Lawfirm yang di wakili oleh Oky rona Wijaya, SH, dan Okta Komala, SH
Okta Komala, SH yang merupakan kuasa hukum dari sanwiyah menyampaikan “sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara klien kami dengan perusahaan” Ucapnya.
Bahkan dengan konyolnya, pihak perusahaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya saat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, hanya ingin memberikan kompensasi upah selama 3 bulan di tambah upah 2 bulan yang belum dibayarkan. Sangat tidak mendasar dan tidak berpedoman kepada undang-undang yang berlaku saat ini.” Tambahnya.
“Padahal, klien kami sudah mendedikasikan dirinya mengabdi kepada perusahaan selama 28 tahun lebih yang memberikan kemajuan terhadap perusahaan.Tetapi, perusahaan tidak pernah menghargai dan mengapresiasi jerih payah klien kami dengan melakukan kedzaliman terhadap klien kami.” Pungkasnya
Budi Prayitno selaku kuasa hukum perusahaan pun menyampaikan “perusahaan hanya memberikan uang kompensasi dan upah yang belum dibayarkan atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerja dan perusahaan mengalami kerugian.” Ucapnya.
Oky rona Wijaya, SH selaku wakil Direktur Lemsabumi Lawfirm menyampaikan “pihak perusahaan tidak pernah bisa membuktikan kesalahan yang benar-benar dilakukan oleh klien kami. Dan perusahaan pun tidak pernah menunjukkan bukti-bukti kerugian perusahaan yang sudah dilakukan oleh klien kami.” Ucapnya.
Padahal Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sudah mengeluarkan anjuran pada tanggal 26 maret 2024 dengan nomor surat 567.2 / 1047 – HI / 2024 yang dimana dalam isi anjuran tersebut diantara adalah agar perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan pasal 43 ayat(2) PP 35 tahun 2021, dan membayar upah sanwiyah selama melakukan pekerjaan pada bulan Oktober dan November 2023, serta perusahaan harus tetap menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 157A ayat (1&3) berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 2023.” Tutur oky