Belum diberi Sanksi, PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia semakin menjadi

- Reporter

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia semakin menunjukkan kekebalan hukumnya dengan tetap membuang limbah cairnya ke saluran air yang melintasi pemukiman warga hingga berdampak pada tercemarnya perkebunan dan sawah milik warga Desa Ranca iyuh dan Ranca kelapa pada hari selasa 21 Mei 2024.

Perusahaan yang memproduksi bahan kimia bentonit (bleaching earth) yang digunakan untuk menyerap kotoran dan penjernihan CPO (minyak sawit mentah) menjadi minyak goreng tersebut sudah bertahun-tahun selalu membuang limbah cairnya ke saluran air pemukiman warga dan tidak pernah tersentuh hukum sama sekali hingga saat ini .

Iwan lodong, aktivis lingkungan LSBSN

Iwan atau yang akrab di sapa lodong yang merupakan aktivis lingkungan putra daerah desa Ranca iyuh menyampaikan ” Saya sangat sedih mendengar keluhan masyarakat yang selalu mengeluhkan gagal panen karena dampak limbah cair yang dibuang seenaknya oleh perusahaan tersebut.” Ucap iwan.

“Dan hari ini ketika saya menerima laporan dari warga, saya langsung ke lokasi pembuangan dan aroma yang dihasilkan oleh limbah cair tersebut sangat bau dan kotor. Apakah kami harus demo atau anarkis agar pabrik dapat menghentikan pembuangan limbah cairnya yang sangat mengganggu kami.” iwan lodong dengan nada sangat kesal.

Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, JTT Lakukan Perpanjangan Contraflow KM 41 s.d KM 65 Arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Iwan lodong saat menunjukkan bukti pembuangan limbah cair PT. DKBI

” Kami sudah membuat petisi dan kami layangkan surat ke DPRD dan DLHK kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini tidak ada solusi dan sanksi hingga perusahaan dengan seenaknya limbah cairnya yang merugikan masyarakat. Apakah mereka sibuk atau tidak perduli dengan kami? ” Pungkas iwan lodong.

Di tempat berbeda, Ahmad Fahrul Rozi yang merupakan ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan ” Kami melalui LSM LSBSN telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Tangerang dan DLHK kabupaten Tangerang pada tanggal 16 April 2024 dengan memberikan tembusan kepada OPD (organisasi pemerintah Daerah ) teknis terkait permasalahan warga desa Ranca iyuh dan Ranca Kalapa yang terdampak cair PT.Dwi karya Bentonit Indonesia. 

Baca Juga :  Putri Suku Oburauw Papua Barat 'Lin' Yang Ingin Mengabdi Lewat Polri
Ahmad Fahrul Rozi, Ketua DPD LSBSN Provinsi Banten

Dan saya selalu berkoordinasi dengan baik melalui OPD teknis dan Dewan DPRD kabupaten Tangerang Komisi IV yang membidangi Bina marga dan sumber daya air, tata ruang dan bangunan, lingkungan hidup dan kebersihan. Namun memang mereka perlu waktu untuk menyelesaikan permasalahan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ” Pungkas Rozi.

Deden umardani selaku anggota DPRD kabupaten Tangerang komisi IV saat di hubungi melalui aplikasi whatsapp menyampaikan “kami di komisi IV belum menerima surat Disposisi dari pimpinan (ketua DPRD).” Ucapnya.

“Komisi baru akan mengagendakan setelah ada disposisi dari pimpinan, yang sesuaikan dengan jadwal kedewanan.” Tutup Deden umardani.

Sandi nugraha, ST yang menjabat sebagai kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang pun saat di hubungi melalui telepon menyampaikan ” Hasil uji lab sudah keluar, akan tetapi kami belum menerima hasilnya. Mungkin besok akan di infokan kembali. ” Tutup Sandi.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB