Jakarta, lensabumi.com – Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, meminta aparat kepolisian bertindak tegas atas keberadaan pabrik yang ditenggarai memproduksi oli palsu baik skala kecil maupun skala besar tanpa pandang bulu.
Pasalnya, kata Nasir, hal itu merupakan kejahatan serius yang bisa mengancam nyawa, khususnya pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan oli palsu.
“Tidak ada alasan yang dapat membiarkan peredaran oli palsu, termasuk pabrik pembuatnya, karena dapat merenggut nyawa manusia,” kata Nasir Djamil, Senin (10/6/2024).
“Kenapa bisa begitu, karena ketika masyarakat menggunakan oli palsu, hal itu dapat membuat kendaraannya tiba-tiba rusak dalam perjalanan dan bisa terjadi keecelakaan,” sambung Nasir.
Politisi PKS ini menjelaskan, keberadaan oli palsu bisa disamakan dengan bisnis narkoba. Karena selain mengancam nyawa dan jadi bisnis yang mengasilkan keuntungan besar, ternyata juga kerap dibackingi orang-orang “kuat”.
“Jadi baik pengedar dan produsen oli palsu serta orang yang membackingi harus diberantas tanpa pandang bulu. Seperti halnya memberantas narkoba,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap pemilik gudang produksi oli palsu skala rumahan di sebuah ruko kawasan Panongan dan Citra Raya. Namun hal ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, pabrik oli palsu skala besar da beromset ratusan miliar masih bebas beroperasi di wilayah Tangerang, dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Penangkapan HB alias Ayung dan HW sebagai pemilik oli palsu skala rumahan oleh Polda Banten, belum bisa memberantas peredaran oli palsu di Tangerang dan sekitarnya,” ujar seorang pengusaha yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Sabtu (8/6/2024).
Sumber tersebut mengatakan pabrik yang dibongkar oleh Polda Banten, hanyalah skala kecil, sementara ada pabrik dengan skala besar yang beromset ratusan miliar hingga kini masih beroperasi dan penjualannya hampir seluruh indonesia.
“Kalau penegak hukum mau membongkar lebih besar lagi oli palsu yang selama ini tak pernah tersentuh hukum ada di kawasan pergudangan Kosambi dan Dadap Kabupaten Tangerang,” kata sumber tersebut.
“Pabrik di kawasan pergudangan ini sudah beroperasi lama dan hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat. Pabrik oli palsu ini kapasitasnya lebih besar dan omsetnya jauh lebih besar dari pabrik oli palsu di kawasan Panongan dan Citra Raya, Cikupa,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Dikatakan, pemilik pabrik oli palsu ini berinisal YS yang diduga merupakan orang yang memiliki backing kuat. Sehingga tak heran pabrik oli palsu yang berada di bawah naungan PT NDK ini dapat memasok oli palsu ke wilayah Indonesia dengan bebas.
“Agen besarnya ada di wilayah Cengkareng, dari sana mereka menyebarkan oli-oli palsu ini dengan modus digabungkan dengan oli asli,” ujar sumber tadi.
Sumber itu pun mengatakan maraknya peredaran oli dan sparepart sepeda motor palsu di pasaran tersebut membuat ratusan massa sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Namun hingga kini pabrik oli palsu milik PT NDK tetap beroperasi.(*)