Satresnarkoba Porlres Purbalingga Berhasil Meringkus Pengguna Narkotika Jenis Sabu

- Reporter

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M alias K (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB. TKP ada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/6/2024).

Disampaikan bahwa saat petugas sedang melaksanakan observasi mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan. Menggunakan sepeda motor, laki-laki tersebut berhenti dan seperti mengamati situasi sekitar.

Baca Juga :  Sosok Rini Widyantini, dari Birokrat Hingga Memimpin Reformasi Birokrasi

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban warna merah.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada jam 04.00 WIB.

Tersangka yang merupakan pengangguran dan belum berkeluarga mengaku mengumpulkan uang yang dikasih ibunya untuk membeli sabu sebesar Rp. 500 ribu. Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran melalui aplikasi Dana.

Baca Juga :  Pengiriman Sabu 12 Kg Di Gagalkan Polda Jateng Dan Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba

“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun yang bersangkutan bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan bisa dilaporkan ke kami akan ditindaklanjuti,” pesan wakapolres.(*)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi
Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional
Tingkatkan Akses Air Minum Layak, Kementerian PU Segera Selesaikan SPAM Regional Mamminasata
Menteri PU Tegaskan Komitmen Serius Turunkan ICOR Lewat Strategi PU608

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Senin, 23 Juni 2025 - 14:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:09 WIB

Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:18 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi

Berita Terbaru