SMP Negeri 1 Jambe Diduga Melakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Ratusan Ribu Rupiah

- Reporter

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surnata

Foto : Surnata

Tangerang, lensabumi.com- Dugan pungutan oleh oknum pendidik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang lakukan pungutan terhadap ratusan murid yang lulus ujian akhir kelas IX. (14/06/24).

Pungutan yang di lakukan oknum Tenaga Pendidik ini telah ramai diperbincangkan masyarakat terutama para orang tua siswa siswi sekolah ini saat menghadiri acara Pelepasan kelas IX. Para orang tua wali murid menceritakan bahwa sekolah asal anak-anak mereka di SMP Negeri 1 Jambe ini wajibkan membayar 200.000 /per siswa untuk uang perpisahan dan uang Raport pada 226 siswanya.

Saat orang tua wali murid ketika dikonfirmasi oleh tim lensabumi.com membenarkan adanya pungutan sebesar Dua Ratus Ribu per siswa. “ Bayar lah, kalau sekolah anak kami disini bayarnya dua ratus ribu lah uang perpisahannya,” ujar Ibu orang tua murid yang tak mau disebut namanya..

Baca Juga :  Pantau Harga dan Ketersediaan sejumlah Komoditi, TPID Tangerang Turun Langsung ke Pasar Tiga Raksa

Orang Tua lainnya juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan kalau itu adalah saran dari sekolah untuk biaya perpisahan anak-anak kelas 3 SMP yang tamat tahun ini. “Katanya uang perpisahan lah itu, kemarin, kalau nanti ada pungutan lagi seperti uang kenang-kenangan, uang raport, ataupun uang tulis ijazah ya kita belum tau” ujar orang tua murid.

Pelepasan Murid Kelas 3 SMP Negri 1 Jambe

Saat dikonfimasi, salah satu tenaga pengajar di sekolah SMP Negeri 1 Jambe menjelaskan kalau mengenai uang perpisahan guru-guru tidak di libatkan. “Maaf Pak, itu kami hanya guru, langsung tanya pak Kepala Sekolah saja, kami tidak di libatkan dalam hal itu,” ucap salah satu Guru saat dimintai keterangan di depan gerbng SMP N 1 Jaambe.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja Kepengurusan,Lembaga Satu Bumi Satu Negeri ( LSBSN ) Gelar Rapat Kerja

Hingga berita ini ditulis kepala sekolah belum bisa ditemui dan untuk mejawab dugan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bermutu tanpa biaya. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, Disdik dan instansi serta unsur terkait, untuk dapat membenahi perihal Pungli Ratusan Ribu Rupiah di SMPN 1 Jambe dan menjerat Pihak-pihak yang melakukan pungli dengan hukuman yang berlaku.

//RED/Surnata.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:53 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB