SMP Negeri 1 Jambe Diduga Melakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Ratusan Ribu Rupiah

- Reporter

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surnata

Foto : Surnata

Tangerang, lensabumi.com- Dugan pungutan oleh oknum pendidik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang lakukan pungutan terhadap ratusan murid yang lulus ujian akhir kelas IX. (14/06/24).

Pungutan yang di lakukan oknum Tenaga Pendidik ini telah ramai diperbincangkan masyarakat terutama para orang tua siswa siswi sekolah ini saat menghadiri acara Pelepasan kelas IX. Para orang tua wali murid menceritakan bahwa sekolah asal anak-anak mereka di SMP Negeri 1 Jambe ini wajibkan membayar 200.000 /per siswa untuk uang perpisahan dan uang Raport pada 226 siswanya.

Saat orang tua wali murid ketika dikonfirmasi oleh tim lensabumi.com membenarkan adanya pungutan sebesar Dua Ratus Ribu per siswa. “ Bayar lah, kalau sekolah anak kami disini bayarnya dua ratus ribu lah uang perpisahannya,” ujar Ibu orang tua murid yang tak mau disebut namanya..

Baca Juga :  *"Aneh...!! Bangun Dulu, Ijin Diurus Belakangan: Kontroversi crossing Jalan Desa Kadu*

Orang Tua lainnya juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan kalau itu adalah saran dari sekolah untuk biaya perpisahan anak-anak kelas 3 SMP yang tamat tahun ini. “Katanya uang perpisahan lah itu, kemarin, kalau nanti ada pungutan lagi seperti uang kenang-kenangan, uang raport, ataupun uang tulis ijazah ya kita belum tau” ujar orang tua murid.

Pelepasan Murid Kelas 3 SMP Negri 1 Jambe

Saat dikonfimasi, salah satu tenaga pengajar di sekolah SMP Negeri 1 Jambe menjelaskan kalau mengenai uang perpisahan guru-guru tidak di libatkan. “Maaf Pak, itu kami hanya guru, langsung tanya pak Kepala Sekolah saja, kami tidak di libatkan dalam hal itu,” ucap salah satu Guru saat dimintai keterangan di depan gerbng SMP N 1 Jaambe.

Baca Juga :  Lembaga SATU BUMI SATU NEGERI (LSBSN) Pertanyakan Anggaran Rp. 468 Juta Gathering Diskominfo Kabupaten Tangerang   

Hingga berita ini ditulis kepala sekolah belum bisa ditemui dan untuk mejawab dugan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bermutu tanpa biaya. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, Disdik dan instansi serta unsur terkait, untuk dapat membenahi perihal Pungli Ratusan Ribu Rupiah di SMPN 1 Jambe dan menjerat Pihak-pihak yang melakukan pungli dengan hukuman yang berlaku.

//RED/Surnata.

Berita Terkait

Sachsenring Saksi Bisu Kebangkitan Marc Marquez, Raih Kemenangan ke-69 dan Puncaki Klasemen
Jorge Jesus Kembali Latih Al Nassr Gantikan Stefano Pioli
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Letusan Setinggi 1,2 Km
Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan
Terjebak Perusahaan Judol di Kamboja, Warga Sumut Pulang Berkat Bantuan Anggota DPD Penrad Siagian
Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat
Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera
JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:51 WIB

Sachsenring Saksi Bisu Kebangkitan Marc Marquez, Raih Kemenangan ke-69 dan Puncaki Klasemen

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:30 WIB

Jorge Jesus Kembali Latih Al Nassr Gantikan Stefano Pioli

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:17 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Letusan Setinggi 1,2 Km

Senin, 14 Juli 2025 - 21:27 WIB

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

Berita Terbaru

Berita

Jorge Jesus Kembali Latih Al Nassr Gantikan Stefano Pioli

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:30 WIB

Oplus_131072

Berita

Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Letusan Setinggi 1,2 Km

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:17 WIB

Berita

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Jul 2025 - 21:27 WIB