lensabumi.com – CV Mandiri Jaya Cipta Sebagai Pemenang Proyek Gedung Penunjang DPRD Kabupaten Tangerang dengan nilai Rp. 4.887.641.000 , terkesan mengabaikan Keselamatan Para Pekerjanya.
Hal ini terlihat di lapangan, para pekerja Gedung Penunjang DPRD Kabupaten Tangerang dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Mandiri Jaya Cipta terlihat tidak menerapkan K3 secara serius. Saat awak media ke lokasi, pekerja bahkan hanya mengunakan celana kolor dan tidak pake alas kaki/nyeker saat bekerja. Padahal penerapan K3 menjadi Prioritas utama bagi pelaksanaannya.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) didalam UU No. 13 tahun 2023 dengan sangsi bagi perusahaan yang melanggar. Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 1 tahun 1970 serta Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan juga Permenaker Nomb4 Tahun 1987 tentang P2K3 dengan sangsi Denda serta kurungan Penjara.
Pihak-pihak terkait perlu melakukan evaluasi terhadap setiap detail proyek yang sedang dibangun oleh CV Mandiri Jaya Cipta. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan menghindari pelanggaran K3 pada proyek yang sedang dilaksanakan.
“Pihak DPRD, Inspektorat dan Disnaker diharapkan turun tangan, mengawasi sekaligus mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan Proyek agar pemeaoan K3 dapat berjalan dengan baik. Selain itu, jika mereka turun langsung ke Lapangan dan memeriksa serta mengevaluasi jalanya pembangunan Gedung Penunjang tersebut, maka akan terlihat jelas bahwa tidak ada kong kalikong diantara mereka . Bersihkan setiap pembangunan dari KKN di Kabupaten Tangerang”. Ungkap MK. Nugroho SH, salah satu Penggiat Anti Korupsi.
Pihak-pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan verifikasi tempat kerja mencangkup perlengkapan keselamatan kerja, lingkungan kerja baik terhadap kebisingan, kebocoran debu dan lain sebagainya. K3 bagi pekerja merupakan salah satu kwalifikasi dan kredibilitas pelaksana proyek”. Pungkasnya(*)