Oknum Panitia Acara Hari Jadi Yang Ke 94 Th Desa Jaga Bita Melecehkan 13 Jurnalis

- Reporter

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Sesuai tugas dan fungsi profesinya Jurnalis atau wartawan dalam menjalankannya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 dimana keberadaan jurnalis dalam menjalankannya. Namun sayangnya masih ada oknum yang menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti yang dialami 13 Wartawan Kami media online beserta awak media yang lain yang bertugas di kabupaten Bogor dimana saat hendak bersilahturahmi dan Meliput acara ulang tahun Desa Jaga Bita yang Ke 94 , Desa Jaga Bita, kecamatan Parungpanjang, Kab. Bogor, mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum Panitia.Terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.

Baca Juga :  Empat Tahun Jalankan Transformasi, Nilai Aset PLN Tembus Rp1.691 Triliun

Tugas jurnalis adalah merupakan pilar ke empat dalam menjalankan NKRI yaitu sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar UU Pers No. 40 tahun 1999, awak media memuatnya.

Awak media yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan acara hari jadi Desa Jaga Bita dan perayaan ulang tahun yang mana menjadi pemberitahan negatif bahwa ketua panitia alergi dengan kedatangan Wartawan dan ada indikasi atau dugaan adanya ketidaktransparan, dalam kegiatan acara hari jadi Desa jaga Bita.

Baca Juga :  Kecelakaan Mobil Gara Gara Belalang Supir Tidak Konsentrasi Akhirnya Masuk Sungai

Dan Kami pun Kecewa tanpa ada kesan dan pesan dan semua, yang ada, padahal kami bermaksud baik untuk silaturahmi dan untuk mempublikasikan brita positip tentang kegiatan hari Jadi desa Jaga Bita umumnya.

Selanjutnya Panitia berkata di sini tidak ada anggaranya untuk media ucapnya dan memberikan selembar uang Seratus ribu (100) untuk 13 jurnalis yang sedang mendatangi acara tersebut.(surnata)

Berita Terkait

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:01 WIB

Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB