Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sangsi Kasus UKW BUMN

- Reporter

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, lensabumi.com – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Kades Jangan Judol

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

*Skorsing Satu Tahun*

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Hadiri Simulasi Sispamkota Operasi Praja Lancang Kuning 2024

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847
(*)

Berita Terkait

Dengan Semangat Tinggi, Kepala Desa Solear Sukses Gelar Acara Musrenbang
Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN! 
Polsek Purbalingga Amankan Residivis Pria Copet Telpon Genggam
Wow! sebuah tempat usaha penyulingan thinner yang diduga ilegal di back up oleh oknum yang mengaku pegawai DLHK
Satlantas Polresta Purbalingga Gelar Bakti Sosial (Baksos) Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69
Warga Desa Kedungwaringin Satu Keluarga Alamin Lumpuh Dari Polsek Jatilawang Polresta Banyumas Berikan Bantuan
Aksi Peduli Sampah Kapolres Purbalingga Pimpin Bersihkan Lingkungan Taman Usman Janatin
Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Tinggi, Kepala Desa Solear Sukses Gelar Acara Musrenbang

Senin, 9 September 2024 - 18:06 WIB

Wow, sebuah tempat usaha di balaraja di duga curi aliran listrik PLN! 

Senin, 9 September 2024 - 10:43 WIB

Wow! sebuah tempat usaha penyulingan thinner yang diduga ilegal di back up oleh oknum yang mengaku pegawai DLHK

Senin, 9 September 2024 - 10:27 WIB

Satlantas Polresta Purbalingga Gelar Bakti Sosial (Baksos) Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Sabtu, 7 September 2024 - 09:49 WIB

Warga Desa Kedungwaringin Satu Keluarga Alamin Lumpuh Dari Polsek Jatilawang Polresta Banyumas Berikan Bantuan

Berita Terbaru

Daerah

Video Tawuran Pelajar di Tegal Beredar di Medsos

Senin, 9 Sep 2024 - 23:17 WIB