Bongkar Niat Jahat UU P2SK dan PP TAPERA, LKS TRIPDA Provinsi Banten Gelar FGD

- Reporter

Rabu, 3 Juli 2024 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang lensabumi.com – Hari ini Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di hotel Istana nelayan Jatiuwung Kota Tangerang, LKS Tripda Provinsi Banten dari unsur serikat pekerja/serikat buruh melakukan diskusi mengupas isi dari UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP No. 25 tahun 2020 jo. PP No. 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Acara yang dibuka oleh Ketua Panitia Pelaksana Afif Johan,S.T,S.H.,M. H. dan dilanjutkan sambutan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat,S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A. sekaligus Wakil Ketua LKS Provinsi Banten tersebut menyampaikan bahwa acara ini yang pertama diadakan di wilayah Banten, menyikapi keluhan seluruh elemen buruh dan SP/SB yang ada terkait UU P2SK dan PP Tapera. Seluruh anggota LKS Tripartit dan Pimpinan SP/SB wilayah Banten yang hadir fokus mendengarkan paparan terkait isi dari UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK dan PP No. 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Dalam pemaparan isi UU dan PP yang meresahkan kaum buruh nara sumber Afif Johan,S.T.,S, H.,M.H. dan Ahmad Ansori,S.H., M.Hum dipandu oleh moderator Intan Indria Dewi dari SPN mengungkapkan, beberapa fakta antara lain 10 poin dalam UU P2SK klaster JHT dan Jaminan Pensiun. Di antara poin poin yang membuat resah kalangan buruh tersebut antara lain :1. JHT dan JP itu merugikan pekerja.2. Pembagian JHT dalam 2 akun (akun Utama dan Tambahan).3. Penetapan batas atas Upah yang menimbulkan diskriminasi.4. Penyelenggaraan BPJS kepada lembaga lain yang belum jelas.5. Potensi hilangnya pesangon, adanya perhitungan uang pensiun dengan kompensasi PHK, beralihnya penyelenggaraan pensiun oleh DPPK/DPLK.

Baca Juga :  Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Selain daripada itu terkait dengan PP Tapera ada empat poin yang perlu digaris bawahi :1. Tapera membebani dan merugikan pekerja.2. Tapera bersifat memaksa.3. Tidak adanya kepastian kepemilikan rumah.4. Tapera rentan penyelewengan dan bisa jadi lahan korupsi.

Dengan penyampaian dari 2 narasumber ditutup dengan sesi tanya jawab, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mempertanyakan terkait upaya hukum apa yang harus ditempuh ketika ada Badan Penyelenggara contohnya seperti BPJS yang telat membayar hak/klaim peserta sedangkan dalam aturan ada denda bagi penyelenggara yang telat membayarkan hak tersebut. Ini menjadi PR dan bahasan semua unsur agar kontrol terhadap lembaga – lembaga tersebut bisa dilakukan oleh semua unsur.

Akhir dari FGD hari ini setelah melakukan diskusi, kajian dan analisa dalam kegiatan ini, maka disampaikan Rekomendasi dan Pernyataan Sikap sebagai berikut :

Kami seluruh anggota LKS Tripartite provinsi Banten Unsursp/SB dan perwakilan SP/SB di provinsi Banten menyampaikan rekomendasi dan sikap sebagai berikut:

1). Menolak pemberlakuan undang-undang nomor 4tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) BAB jaminan hari tua dan jaminan pensiun beserta turunannya.

2). Menolak peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (PP Tapera) Juncto PP No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

Baca Juga :  Viva Yoga: Meningkatkan Kapasitas dan Militansi Kader

3). Menolak adanya batas upah pekerja untuk program iuran jaminan hari tua.

4). Menolak penyelenggaraan program pensiun dikaitkan dengan kompensasi PHK.

5). Mendesak pemerintah untuk menghapus klaster ketenagakerjaan BAB jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari UU P2SK.

6). Mendesak agar pemerintah menghentikan terlebih dahulu pembahasan peraturan pelaksanaan atas UU P2SK.

7). Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang PP Tapera dengan sifat sukarela dan tidak memberatkan pekerja.

8). Menolak pengelolaan jaminan pensiun pekerja/buruh oleh lembaga yang belum jelas konsep siapa penyelenggaranya dan konsep perlindungan dana pesertanya.

9). Meminta pemerintah secara memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih optimal terhadap pelanggaran-pelanggaran hak normatif pekerja.

10). Meminta pemerintah untuk menghapus pajak progresif jaminan hari tua

Demikian kesimpulan rekomendasi dan sikap ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan secara serius oleh pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

Di akhir acara, Seluruh peserta FGD sepakat dan teriakkan ” Seluruh SP/SB se-Provinsi Banten menolak UU P2SK dan Tapera, P2SK… TOLAK, Tapera….TOLAK, P2SK dan TAPERA…. TOLAK.. TOLAK.. TOLAK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD
Indahnya Berbagi, A Zhui Zhan Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang Adakan Program Jum’at Berkah
Belum Juga Serahkan PSU ke Pemerintah, Pengembang Lippo Karawaci Dipanggil DPRD
Komite III DPD RI Lakukan Studi Referensi ke Finlandia, Dorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
PPI Beri Masukan ke Menteri PANRB: Kebijakan Aspiratif dan Berdampak
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:22 WIB

Indahnya Berbagi, A Zhui Zhan Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang Adakan Program Jum’at Berkah

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:38 WIB

Belum Juga Serahkan PSU ke Pemerintah, Pengembang Lippo Karawaci Dipanggil DPRD

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Komite III DPD RI Lakukan Studi Referensi ke Finlandia, Dorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:20 WIB

PPI Beri Masukan ke Menteri PANRB: Kebijakan Aspiratif dan Berdampak

Berita Terbaru