Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Polresta Banyumas Terima Penghargaan Dari Kementrian Pertanian

- Reporter

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas.

Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan pejabat Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/7/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat jajarannya bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Teken Kesepakatan dengan Mentan, Mendes Pastikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

“Tentu penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi kami Polresta Banyumas dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.

“Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu”, ujarnya.
Dalam pemgungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal terdiri atas HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16 , yakni PT Semeru Jaya Gemilang. (*)

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB