Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Polresta Banyumas Terima Penghargaan Dari Kementrian Pertanian

- Reporter

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas.

Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan pejabat Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/7/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat jajarannya bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kementerian PU Target TPST Selesai Akhir Desember 2024

“Tentu penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi kami Polresta Banyumas dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.

“Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu”, ujarnya.
Dalam pemgungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal terdiri atas HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16 , yakni PT Semeru Jaya Gemilang. (*)

Berita Terkait

Jalin Dialog Antar Elemen Masyarakat, Tamsil Linrung Hadiri Silaturahmi Anak Bangsa
Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025 serta Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Menteri Dody:Fokus Laksanakan Program 2025
Komite III DPD RI Menuntut Upaya Maksimal Pemerintah untuk Melestarikan Bahasa Daerah
Pertemuan dengan Delegasi JICA, Wamen PU: Percepat Proses Pembangunan untuk Masyarakat
Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Cianjur
Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi Sepakat Bersinergi untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional
Wamen Diana: Kementerian PU Siap Dukung Rencana Pemindahan ASN dan Ibu Kota Negara ke IKN
Badan KESBANGPOL Gelar Jambore 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:02 WIB

Jalin Dialog Antar Elemen Masyarakat, Tamsil Linrung Hadiri Silaturahmi Anak Bangsa

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:02 WIB

Komite III DPD RI Menuntut Upaya Maksimal Pemerintah untuk Melestarikan Bahasa Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Pertemuan dengan Delegasi JICA, Wamen PU: Percepat Proses Pembangunan untuk Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:16 WIB

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Cianjur

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:05 WIB

Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi Sepakat Bersinergi untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Menteri Dody Tinjau Workshop di Politeknik PU Semarang

Kamis, 12 Des 2024 - 13:52 WIB