Banyumas, lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas.
Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan pejabat Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/7/24).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat jajarannya bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.
“Tentu penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi kami Polresta Banyumas dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.