Pegi Setiawan Bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

- Reporter

Senin, 8 Juli 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com- Sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan gugatan Pegi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sembilan poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  PT. INKA BAJA, berikan upah murah lalu tidak daftarkan BPJS pekerjanya, kemudian abaikan segala aturan! LSM GEMPUR : sungguh terlalu

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Baca Juga :  Menteri Basuki Sampaikan 4 Agenda Kerjasama Indonesia – Jepang

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Berita Terkait

Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi
Pertamina Kembali Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:32 WIB

Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:15 WIB

Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terbaru