Media Center Jayanti (MCJ) : Meminta Pj Bupati Kabupaten Tangerang Perhatikan Masalah Pembuangan Sampah di Kecamatan Jayanti

- Reporter

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi. Com – Tim Media Center Jayanti lakukan aksi sosial, memasang Spanduk himbauan Dilarang buang sampah Sembarangan di 5 titik penumpukan sampah di kecamatan Jayanti. Selasa ( 23/07/24)

Pemasangan spanduk dilakukan tim MCJ di 5 titik penumpukan sampah di Kecamatan Jayanti yaitu, 1.Pinggir jalan raya nasional wilayah (sempur – cereme), 2.Pinggir jalan raya nasional wilayah (pasar Jayanti), 3.Pinggir jalan raya nasional wilayah (Desa Cikande), 4.Jalan poros Desa Sumur bandung wilayah (saradan), 5.Jalan poros Desa Dangdeur wilayah (kole burung).

Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) dalam kegiatan nya bersama tim mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari tim MCJ sudah melakukan kegiatan aksi sosial kemasyarakatan, dengan memasang sepanduk himbauan Dilarang buang sampah sembarangan di 5 titik penumpukan sampah yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, ” ungkap nya

Dengan pemasangan spanduk ini kami meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang memperhatikan masalah pembuangan sampah di wilayah kecamatan Jayanti, dan dengan pemasangan spanduk ini berharap bisa mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, “ujarnya Bonai.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Kapolres Brebes Ingin Anggota Polri Jadi Polisi Andalan
Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh aktivis di wilayah kecamatan Jayanti

Dalam spanduk himbauan tersebut kami terapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Perda Pasal 105 nomor 1 Tahun 2023 tertulis, Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya, yang sejenis sebagai mana di maksumaksud. Dalam pasal 105 huruf d, BAB XII sangsi administratif /dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.00,(Lima ratus ribu rupiah), “Terangnya

Kegiatan aksi sosial Media Center Jayanti (MCJ) pemasangan spanduk himbauan dilarang buang sampah sembarangan, diaspirasi warga masyarakat Jayanti, warga masyarakat Jayanti menyambut baik dan mendukung gerakan cinta lingkungan bersih.

Seperti salah satu warga Desa Jayanti yang tinggal di pasar Jayanti berkomentar, untuk kegiatan ini seharusnya dapat dukungan Pemerintah Daerah agar bisa tercipta kebersihan lingkungan, “Ujar nya

Okta Komala, S.H yang merupakan aktivis lingkungan dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan “Terkait permasalahan sampah di kecamatan jayanti, pemerintah kecamatan harus bisa menyikapi dan menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di sana. Apalagi setiap kecamatan di kabupaten Tangerang saat ini masing masing sudah memiliki truck armada pengangkut sampah 2-3 unit mobil per masing-masing kecamatan.” Ucap Okta yang merupakan sekretaris DPD LSBSN provinsi Banten. 

Okta Komala, S.H. sekretaris DPD Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

“Apalagi aturannya sudah jelas, terdapat di Perbup No.3 Tahun 2020 pada pasal 6 Huruf D Terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara sampai tiba pada tempat pembuangan akhir jatiwaringin. Masyarakat harus paham aturan tersebut dan mengingatkan kepada pemerintah kecamatan agar dapat melaksanakan perbup No.3 Tahun 2020 tersebut. “Tutur Okta Komala, SH.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga
LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G
OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar
872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025
Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Tangerang Selatan, LSBSN: APH Terkesan Tutup Mata
Gelar Salat Gaib untuk Tiga Personel Polri Gugur di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:29 WIB

LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:44 WIB

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB