Media Center Jayanti (MCJ) : Meminta Pj Bupati Kabupaten Tangerang Perhatikan Masalah Pembuangan Sampah di Kecamatan Jayanti

- Reporter

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi. Com – Tim Media Center Jayanti lakukan aksi sosial, memasang Spanduk himbauan Dilarang buang sampah Sembarangan di 5 titik penumpukan sampah di kecamatan Jayanti. Selasa ( 23/07/24)

Pemasangan spanduk dilakukan tim MCJ di 5 titik penumpukan sampah di Kecamatan Jayanti yaitu, 1.Pinggir jalan raya nasional wilayah (sempur – cereme), 2.Pinggir jalan raya nasional wilayah (pasar Jayanti), 3.Pinggir jalan raya nasional wilayah (Desa Cikande), 4.Jalan poros Desa Sumur bandung wilayah (saradan), 5.Jalan poros Desa Dangdeur wilayah (kole burung).

Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) dalam kegiatan nya bersama tim mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari tim MCJ sudah melakukan kegiatan aksi sosial kemasyarakatan, dengan memasang sepanduk himbauan Dilarang buang sampah sembarangan di 5 titik penumpukan sampah yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, ” ungkap nya

Dengan pemasangan spanduk ini kami meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang memperhatikan masalah pembuangan sampah di wilayah kecamatan Jayanti, dan dengan pemasangan spanduk ini berharap bisa mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, “ujarnya Bonai.

Baca Juga :  Dua Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Atas Pencemaran Sungai
Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh aktivis di wilayah kecamatan Jayanti

Dalam spanduk himbauan tersebut kami terapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Perda Pasal 105 nomor 1 Tahun 2023 tertulis, Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya, yang sejenis sebagai mana di maksumaksud. Dalam pasal 105 huruf d, BAB XII sangsi administratif /dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.00,(Lima ratus ribu rupiah), “Terangnya

Kegiatan aksi sosial Media Center Jayanti (MCJ) pemasangan spanduk himbauan dilarang buang sampah sembarangan, diaspirasi warga masyarakat Jayanti, warga masyarakat Jayanti menyambut baik dan mendukung gerakan cinta lingkungan bersih.

Seperti salah satu warga Desa Jayanti yang tinggal di pasar Jayanti berkomentar, untuk kegiatan ini seharusnya dapat dukungan Pemerintah Daerah agar bisa tercipta kebersihan lingkungan, “Ujar nya

Okta Komala, S.H yang merupakan aktivis lingkungan dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan “Terkait permasalahan sampah di kecamatan jayanti, pemerintah kecamatan harus bisa menyikapi dan menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di sana. Apalagi setiap kecamatan di kabupaten Tangerang saat ini masing masing sudah memiliki truck armada pengangkut sampah 2-3 unit mobil per masing-masing kecamatan.” Ucap Okta yang merupakan sekretaris DPD LSBSN provinsi Banten. 

Okta Komala, S.H. sekretaris DPD Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

“Apalagi aturannya sudah jelas, terdapat di Perbup No.3 Tahun 2020 pada pasal 6 Huruf D Terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara sampai tiba pada tempat pembuangan akhir jatiwaringin. Masyarakat harus paham aturan tersebut dan mengingatkan kepada pemerintah kecamatan agar dapat melaksanakan perbup No.3 Tahun 2020 tersebut. “Tutur Okta Komala, SH.

Baca Juga :  Selesai pelantikan, pengurus DPC partai demokrat beserta anggota Dewan Terpilih mengadakan Tasyakuran

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi
Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional
Tingkatkan Akses Air Minum Layak, Kementerian PU Segera Selesaikan SPAM Regional Mamminasata
Menteri PU Tegaskan Komitmen Serius Turunkan ICOR Lewat Strategi PU608
*”Aneh…!! Bangun Dulu, Ijin Diurus Belakangan: Kontroversi crossing Jalan Desa Kadu*

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:09 WIB

Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:18 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:09 WIB

Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional

Berita Terbaru