Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

- Reporter

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Baca Juga :  Lembaga SATU BUMI SATU NEGERI (LSBSN) Pertanyakan Anggaran Rp. 468 Juta Gathering Diskominfo Kabupaten Tangerang   

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cegah Narkoba, UNTARA adakan Bimtek P4GN Dan Tes Urine

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan
Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat
Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera
JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru
From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa
Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 21:27 WIB

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 17:45 WIB

Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera

Senin, 14 Juli 2025 - 17:44 WIB

JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru

Senin, 14 Juli 2025 - 17:38 WIB

From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa

Berita Terbaru

Berita

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Jul 2025 - 21:27 WIB