Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol

- Reporter

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Karangmoncol ungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.
Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.
“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.
Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.
Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Agus P)
Baca Juga :  Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Haedar Alwi Assegaf Bupati Tiwi, Generasi Muda Garda Terdepan Menjaga NKRI

Berita Terkait

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako
Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total
Apresiasi Pernyataan Wapres, Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Raker Persiapan Nataru 2024/2025, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:27 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:38 WIB

Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:30 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total

Berita Terbaru

Daerah

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Des 2024 - 17:43 WIB

Olahraga

Putra Bharata Muda dan Bukit Asam Petik Kemenangan Perdana

Senin, 9 Des 2024 - 17:28 WIB