Gara Gara Kalah Judi Online Nekat Gelapkan Motor Pria Asal Banjarnegara

- Reporter

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polsek Bukateja Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu WM (24) pekerjaan sopir travel warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan korban bernama Isriyati (31), Desa Kutawis RT 4 RW 2, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban yang merupakan temannya. Selanjutnya berjanji akan dikembalikan dua hari kemudian. Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan kepada orang lain,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Bukateja Aiptu Sugihartono.
Dijelaskan bahwa setelah sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukateja pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka.
“Tersangka diamankan pada Kamis 8 Agustus 2024 di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Saat diamankan tersangka hendak kabur ke Jakarta,” ungkap kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4946-FOO warna merah putih, satu STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Selain itu, satu lembar kwitansi untuk pengambilan gadai sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp. 3,5 juta kepada seseorang. Selang dua hari dari kejadian tersangka sempat datang kembali ke rumah korban meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk membayar pajak.
“Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, tersangka kembali datang ke rumah orang yang menerima gadai. Tersangka menyerahkan STNK dan BPKB kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp. 1,5 juta,” jelasnya.
Menurut tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membayar setoran travel kepada pemilik kendaraan. Sedangkan uang hasil pembayaran penumpang saat tersangka bekerja sebagai sopir travel tidak bisa disetorkan karena habis digunakan untuk judi online.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  Sebanyak Enam Orang Bakal Terima Penghargaan Satya Lancana Kebaktian Sosial dari Presiden

Berita Terkait

Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Jaga Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:07 WIB

Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:40 WIB

Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:34 WIB

Jaga Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Kalahkan Kazakstan 3-1 di Kejuaraan Voli Asia U-16

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:44 WIB

Bisnis

Korea Jadi Saksi: Pertamina Pamer Kekuatan UMKM Indonesia

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:39 WIB