Tiga Pengguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

- Reporter

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus pada Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Menurutnya, setelah mengamankan tersangka berinisial W kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.
Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.
Kasat Reserse Narkoba menambah kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga.
(Agus P)
Baca Juga :  Polres Purbalingga Berhasil Ungkap TPPO Modus Prostitusi online

Berita Terkait

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan
Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja
Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas
Ngeri..!!! Tingkah Anarki Pemback Up Obat Keras Golongan G di Kota Bandung, Berani Lakukan Penganiayaan
Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Terindikasi Langgar Kode Etik, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Gelar Perkara

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:14 WIB

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:39 WIB

Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:34 WIB

Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru