Kesal dimintai haknya, seorang wanita di aniaya mantan suaminya hingga luka lebam hingga trauma! 

- Reporter

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – seorang wanita berusia 30 tahun yang berinisial “SRA” harus mengalami luka lecet dan lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yang bernama abdul gopur pada hari rabu 21 Agustus 2024.

Kejadian berawal saat korban sedang menikmati waktu santainya di kedai roti bakar 88 yang berlokasi di kelurahan sukarasa kota tangerang di area kawasan pasar lama.

Korban yang saat itu sedang sendiri di hampiri oleh pelaku untuk menanyakan akta cerainya karena pelaku ingin menikah kembali dengan wanita lain, namun korban menyampaikan agar pelaku harus bayar jika ingin akta cerainya karena seluruh biaya perceraian tersebut korban yang membiayai seluruhnya.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku pun memaksa korban untuk pindah lokasi di tempat lain karena di lokasi tersebut banyak pengunjung. Korban dan pelaku pun akhirnya berpindah di dalam mobil korban.

Di dalam mobil korban, korban pun menanyakan perjanjian tanggung jawab pelaku terkait pemberian nafkah dan tanggung jawab pelaku kepada anak mereka yang di abaikan dan meminta pembagian hak serta menagih hutang pelaku yang belum di bayarkan kepada korban.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Menerima Dubes China Wang, Sepakati Peningkatan Hubungan Bilateral

Kesal dengan perkataan korban, pelaku pun meremas tangan pelaku dengan sangat kencang hingga mengakibatkan tangan korban lecet berdarah pada tangan kirinya dan memar lebam pada tangannya.

Karena korban teriak kesakitan dan menangis, pelaku pun mencoba menenangkan korban dan tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban sendirian.

Karena sakit dan takut, korban pun segera pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Karena sakit dan trauma, pada hari jum’at tanggal 23 Agustus 2024, korban pun di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan di Polres metro tangerang kota atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 dan/atau 352 tentang tindak pidana penganiayaan.

Surat keterangan laporan korban atas dugaan penganiayaan

Korban saat di minta keterangan menyampaikan bahwa ” Sudah kesekian kalinya saya mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suami saya. Dan karena kekerasan dan penganiayaan yang sering ia lakukan lah yang menjadi alasan saya untuk bercerai.” Ucapnya

” Saya sangat terancam jiwanya apabila berhadapan dengannya, karena dia tidak pernah segan melakukan kekerasan pada Saya bahkan Saya pernah di cekik di rumah orang tua Saya yang saat itu ada orang tua Saya yang menyaksikan langsung pencekikan tersebut.” Tambahnya.

Baca Juga :  Debat Terbuka Paslon Putaran Kedua Kapolres Kebumen Apresiasi Pengamanan

” Dengan saya melaporkan penganiayaan ini, saya ingin dia mendapatkan pelajaran dan hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatan yang sudah di lakukannya. ” Tutupnya.

Pelaku saat di hubungi oleh awak media, tidak menanggapi dan tidak merespon telepon awak media tersebut.

Saksi mata di lokasi yang berinisial K pun saat mintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa ” Saya liat mereka cekcok di dalam mobil, Saya pun di kasih tau ama temen Saya klo di dalam mobil putih ada ribut ribut sampe ngelempar botol keluar dan teriak teriak kencang. Tak lama kemudian lelakinya pergi keluar mobil saat perempuan di dalam mobil nangis kenceng ” Ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku belum bisa memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga
LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G
OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar
872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025
Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Tangerang Selatan, LSBSN: APH Terkesan Tutup Mata
Gelar Salat Gaib untuk Tiga Personel Polri Gugur di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:29 WIB

LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:44 WIB

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB