Kesal dimintai haknya, seorang wanita di aniaya mantan suaminya hingga luka lebam hingga trauma! 

- Reporter

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – seorang wanita berusia 30 tahun yang berinisial “SRA” harus mengalami luka lecet dan lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yang bernama abdul gopur pada hari rabu 21 Agustus 2024.

Kejadian berawal saat korban sedang menikmati waktu santainya di kedai roti bakar 88 yang berlokasi di kelurahan sukarasa kota tangerang di area kawasan pasar lama.

Korban yang saat itu sedang sendiri di hampiri oleh pelaku untuk menanyakan akta cerainya karena pelaku ingin menikah kembali dengan wanita lain, namun korban menyampaikan agar pelaku harus bayar jika ingin akta cerainya karena seluruh biaya perceraian tersebut korban yang membiayai seluruhnya.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku pun memaksa korban untuk pindah lokasi di tempat lain karena di lokasi tersebut banyak pengunjung. Korban dan pelaku pun akhirnya berpindah di dalam mobil korban.

Di dalam mobil korban, korban pun menanyakan perjanjian tanggung jawab pelaku terkait pemberian nafkah dan tanggung jawab pelaku kepada anak mereka yang di abaikan dan meminta pembagian hak serta menagih hutang pelaku yang belum di bayarkan kepada korban.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Tembakau Sintetis Dan Obat Obatan Berbahaya Diamankan Polisi

Kesal dengan perkataan korban, pelaku pun meremas tangan pelaku dengan sangat kencang hingga mengakibatkan tangan korban lecet berdarah pada tangan kirinya dan memar lebam pada tangannya.

Karena korban teriak kesakitan dan menangis, pelaku pun mencoba menenangkan korban dan tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban sendirian.

Karena sakit dan takut, korban pun segera pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Karena sakit dan trauma, pada hari jum’at tanggal 23 Agustus 2024, korban pun di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan di Polres metro tangerang kota atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 dan/atau 352 tentang tindak pidana penganiayaan.

Surat keterangan laporan korban atas dugaan penganiayaan

Korban saat di minta keterangan menyampaikan bahwa ” Sudah kesekian kalinya saya mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suami saya. Dan karena kekerasan dan penganiayaan yang sering ia lakukan lah yang menjadi alasan saya untuk bercerai.” Ucapnya

” Saya sangat terancam jiwanya apabila berhadapan dengannya, karena dia tidak pernah segan melakukan kekerasan pada Saya bahkan Saya pernah di cekik di rumah orang tua Saya yang saat itu ada orang tua Saya yang menyaksikan langsung pencekikan tersebut.” Tambahnya.

Baca Juga :  Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

” Dengan saya melaporkan penganiayaan ini, saya ingin dia mendapatkan pelajaran dan hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatan yang sudah di lakukannya. ” Tutupnya.

Pelaku saat di hubungi oleh awak media, tidak menanggapi dan tidak merespon telepon awak media tersebut.

Saksi mata di lokasi yang berinisial K pun saat mintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa ” Saya liat mereka cekcok di dalam mobil, Saya pun di kasih tau ama temen Saya klo di dalam mobil putih ada ribut ribut sampe ngelempar botol keluar dan teriak teriak kencang. Tak lama kemudian lelakinya pergi keluar mobil saat perempuan di dalam mobil nangis kenceng ” Ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku belum bisa memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Berita Terkait

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma
Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes
JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci
Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi JORR untuk Kualitas & Keamanan
Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11
Jadwal Pertandingan Onic dan RRQ Hoshi di Group Stage MSC EWC 2025
Erik Thohir Minta Timnas Indonesia U-23 Agar Tak Besar Kepala Usai Hantam Brunei 8-0

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:49 WIB

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:43 WIB

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:41 WIB

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:44 WIB

Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:47 WIB

Berita

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:43 WIB

Berita

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:41 WIB