Kesal dimintai haknya, seorang wanita di aniaya mantan suaminya hingga luka lebam hingga trauma! 

- Reporter

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – seorang wanita berusia 30 tahun yang berinisial “SRA” harus mengalami luka lecet dan lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yang bernama abdul gopur pada hari rabu 21 Agustus 2024.

Kejadian berawal saat korban sedang menikmati waktu santainya di kedai roti bakar 88 yang berlokasi di kelurahan sukarasa kota tangerang di area kawasan pasar lama.

Korban yang saat itu sedang sendiri di hampiri oleh pelaku untuk menanyakan akta cerainya karena pelaku ingin menikah kembali dengan wanita lain, namun korban menyampaikan agar pelaku harus bayar jika ingin akta cerainya karena seluruh biaya perceraian tersebut korban yang membiayai seluruhnya.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku pun memaksa korban untuk pindah lokasi di tempat lain karena di lokasi tersebut banyak pengunjung. Korban dan pelaku pun akhirnya berpindah di dalam mobil korban.

Di dalam mobil korban, korban pun menanyakan perjanjian tanggung jawab pelaku terkait pemberian nafkah dan tanggung jawab pelaku kepada anak mereka yang di abaikan dan meminta pembagian hak serta menagih hutang pelaku yang belum di bayarkan kepada korban.

Baca Juga :  Berhasil Jaga kamtibmas, Kapolda Jateng Jadi Sosok Kebanggaan Kaum Buruh

Kesal dengan perkataan korban, pelaku pun meremas tangan pelaku dengan sangat kencang hingga mengakibatkan tangan korban lecet berdarah pada tangan kirinya dan memar lebam pada tangannya.

Karena korban teriak kesakitan dan menangis, pelaku pun mencoba menenangkan korban dan tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban sendirian.

Karena sakit dan takut, korban pun segera pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Karena sakit dan trauma, pada hari jum’at tanggal 23 Agustus 2024, korban pun di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan di Polres metro tangerang kota atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 dan/atau 352 tentang tindak pidana penganiayaan.

Surat keterangan laporan korban atas dugaan penganiayaan

Korban saat di minta keterangan menyampaikan bahwa ” Sudah kesekian kalinya saya mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suami saya. Dan karena kekerasan dan penganiayaan yang sering ia lakukan lah yang menjadi alasan saya untuk bercerai.” Ucapnya

” Saya sangat terancam jiwanya apabila berhadapan dengannya, karena dia tidak pernah segan melakukan kekerasan pada Saya bahkan Saya pernah di cekik di rumah orang tua Saya yang saat itu ada orang tua Saya yang menyaksikan langsung pencekikan tersebut.” Tambahnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke- 78 Polres Purbalingga Adakan Sunatan Massal

” Dengan saya melaporkan penganiayaan ini, saya ingin dia mendapatkan pelajaran dan hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatan yang sudah di lakukannya. ” Tutupnya.

Pelaku saat di hubungi oleh awak media, tidak menanggapi dan tidak merespon telepon awak media tersebut.

Saksi mata di lokasi yang berinisial K pun saat mintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa ” Saya liat mereka cekcok di dalam mobil, Saya pun di kasih tau ama temen Saya klo di dalam mobil putih ada ribut ribut sampe ngelempar botol keluar dan teriak teriak kencang. Tak lama kemudian lelakinya pergi keluar mobil saat perempuan di dalam mobil nangis kenceng ” Ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku belum bisa memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Berita Terkait

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako
Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total
Apresiasi Pernyataan Wapres, Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Raker Persiapan Nataru 2024/2025, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:27 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Purbalingga Dari Koin Seribu Bisa Berbagi Sembako

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:38 WIB

Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999, Menteri Dody: Almarhum Sosok Pekerja yang Tekun dan Gigih

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:30 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sindikat TPPO Berkelas Mafia, Penrad: Regulasi Harus Direvisi Total

Berita Terbaru

Daerah

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Des 2024 - 17:43 WIB

Olahraga

Putra Bharata Muda dan Bukit Asam Petik Kemenangan Perdana

Senin, 9 Des 2024 - 17:28 WIB