Ditangkap Warga Di Karangmoncol Polres Purbalingga Proses Hukum Karena Penjual Obat Terlarang

- Reporter

Senin, 2 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang. Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,  Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.
“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.
Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp. 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5  Miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (Agus P)
Baca Juga :  Ketua Politik Hamas Ismail Haniyah Martir Akibat Serangan Roket.

Berita Terkait

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD
Indahnya Berbagi, A Zhui Zhan Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang Adakan Program Jum’at Berkah
Belum Juga Serahkan PSU ke Pemerintah, Pengembang Lippo Karawaci Dipanggil DPRD
Komite III DPD RI Lakukan Studi Referensi ke Finlandia, Dorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
PPI Beri Masukan ke Menteri PANRB: Kebijakan Aspiratif dan Berdampak
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:22 WIB

Indahnya Berbagi, A Zhui Zhan Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang Adakan Program Jum’at Berkah

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:38 WIB

Belum Juga Serahkan PSU ke Pemerintah, Pengembang Lippo Karawaci Dipanggil DPRD

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Komite III DPD RI Lakukan Studi Referensi ke Finlandia, Dorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:20 WIB

PPI Beri Masukan ke Menteri PANRB: Kebijakan Aspiratif dan Berdampak

Berita Terbaru