Ditangkap Warga Di Karangmoncol Polres Purbalingga Proses Hukum Karena Penjual Obat Terlarang

- Reporter

Senin, 2 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang. Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,  Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.
“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.
Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp. 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5  Miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (Agus P)
Baca Juga :  Pentas Musik di Purbalingga Hadirkan Konser Gilga, Kapolres Purbalingga Naik Panggung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!
Segera! Pertamina Eco RunFest 2025 Berkonsep Gaya Hidup Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Sejalan Asta Cita Ke Enam, Kemendes Bakal Replikasi Program BISA ke Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:59 WIB

Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:58 WIB

Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terbaru