Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – PT. Samuro Scudetto Muliatama yang merupakan sebuah tempat usaha penyulingan thinner yang berada di kp. Korelet gg.Ambon RT. 002 RW.003 desa ranca Kalapa kecamatan panongan kabupaten Tangerang – banten yang di miliki oleh H. Murodin di duga belum memiliki izin lengkap.
Saat Ahmad Fahrul Rozi atau yang akrab di sapa Rozi, aktivis lingkungan dari lembaga satu bumi satu negeri (LSBSN) mendatangi ke lokasi perusahaan pada hari Jum’at 21 juni 2024.atas laporan dari warga sekitar dan di dampingi awak media. Beliau sangat menyayangkan dengan sikap pemilik usaha tersebut.
Pemilik usaha tersebut tidak ada itikad baik saat dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan masyarakat. Malah sengaja mendatangkan oknum yang bernama heri yang mengaku sebagai pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bang, emang siapa yang laporan ke abang terkait perusahaan ini? Saya juga orang LH bang. Tugas Saya di DLHK Kabupaten Tangerang” Ucap oknum yang mengaku bernama heri saat awak media dan Rozi kelokasi perusahaan.
“Semua perusahaan yang ada di wilayah sini, Saya yang ngurus dan ngehantem semua. Jadi abang gak usah kesini. Lagian perusahaan ini izin Amdal nya Saya yang ngurus. Izinnya juga lengkap semuanya.” Ucap oknum yang mengaku bernama Heri.
Ahmad Fahrul Rozi pun mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Staff DLHK Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut. Dan saat di konfirmasi, ternyata oknum yang bernama Heri yang di maksud, bukanlah pegawai yang bertugas di DLHK Kabupaten Tangerang. “Adapun yang bernama Heri bukan warga panongan atau tinggal di panongan. Akan tetapi di wilayah lain dan memang beda orang pak dari nomor hape dan photo juga beda.” Ucap staff DLHK Kabupaten Tangerang tersebut.
Merasa di bohongi dan ada kejanggalan atas tempat usaha tersebut, akhirnya Ahmad Fahrul Rozi pun berencana akan melaporkan kegiatan usaha tersebut kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang berwenang agar dapat menindak tempat usaha yang patut diduga ilegal tersebut.
“Atas adanya laporan dan keluhan warga, maka hari ini saya akan layangkan surat ke DPMPTSP dengan tembusan kepada PJ. Bupati, DLHK Kabupaten Tangerang, DTRB, dan SATPOL PP agar dapat segera di tindak lanjuti karena dugaan pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan nya.” Pungkas Rozi