Wow! sebuah tempat usaha penyulingan thinner yang diduga ilegal di back up oleh oknum yang mengaku pegawai DLHK

- Reporter

Senin, 9 September 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – PT. Samuro Scudetto Muliatama yang merupakan sebuah tempat usaha penyulingan thinner yang berada di kp. Korelet gg.Ambon RT. 002 RW.003 desa ranca Kalapa kecamatan panongan kabupaten Tangerang – banten yang di miliki oleh H. Murodin di duga belum memiliki izin lengkap.

Saat Ahmad Fahrul Rozi atau yang akrab di sapa Rozi, aktivis lingkungan dari lembaga satu bumi satu negeri (LSBSN) mendatangi ke lokasi perusahaan pada hari Jum’at 21 juni 2024.atas laporan dari warga sekitar dan di dampingi awak media. Beliau sangat menyayangkan dengan sikap pemilik usaha tersebut.

Lokasi usaha yang diduga penyulingan thinner ilegal

Pemilik usaha tersebut tidak ada itikad baik saat dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan masyarakat. Malah sengaja mendatangkan oknum yang bernama heri yang mengaku sebagai pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Soal Defisit Anggaran Papua Barat, Filep Dorong Pemerintah Pusat Intervensi Lewat Pemanfaatan Sektor Unggulan Daerah

“Bang, emang siapa yang laporan ke abang terkait perusahaan ini? Saya juga orang LH bang. Tugas Saya di DLHK Kabupaten Tangerang” Ucap oknum yang mengaku bernama heri saat awak media dan Rozi kelokasi perusahaan.

“Semua perusahaan yang ada di wilayah sini, Saya yang ngurus dan ngehantem semua. Jadi abang gak usah kesini. Lagian perusahaan ini izin Amdal nya Saya yang ngurus. Izinnya juga lengkap semuanya.” Ucap oknum yang mengaku bernama Heri.

Ahmad Fahrul Rozi pun mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Staff DLHK Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut. Dan saat di konfirmasi, ternyata oknum yang bernama Heri yang di maksud, bukanlah pegawai yang bertugas di DLHK Kabupaten Tangerang. “Adapun yang bernama Heri bukan warga panongan atau tinggal di panongan. Akan tetapi di wilayah lain dan memang beda orang pak dari nomor hape dan photo juga beda.” Ucap staff DLHK Kabupaten Tangerang tersebut.

Baca Juga :  Menteri PU Tinjau Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Bumi Sriwijaya di Kota Palembang

Merasa di bohongi dan ada kejanggalan atas tempat usaha tersebut, akhirnya Ahmad Fahrul Rozi pun berencana akan melaporkan kegiatan usaha tersebut kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang berwenang agar dapat menindak tempat usaha yang patut diduga ilegal tersebut.

“Atas adanya laporan dan keluhan warga, maka hari ini saya akan layangkan surat ke DPMPTSP dengan tembusan kepada PJ. Bupati, DLHK Kabupaten Tangerang, DTRB, dan SATPOL PP agar dapat segera di tindak lanjuti karena dugaan pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan nya.” Pungkas Rozi

Berita Terkait

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun
Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan
Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja
Berikan Rasa Nyaman Warga, Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas
Ngeri..!!! Tingkah Anarki Pemback Up Obat Keras Golongan G di Kota Bandung, Berani Lakukan Penganiayaan
Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:33 WIB

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun

Senin, 10 Februari 2025 - 16:14 WIB

Kantor Dinas LH Tangsel Digeledah Kejati Banten

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:39 WIB

Setelah di Lantik, ICMI Brebes Langsung Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Tegal Laksanakan CKG Hari Ulang Tahun

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:33 WIB