Polsek Mrebet Amankan Hasil Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor

- Reporter

Selasa, 24 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu MS (31) pekerjaan buruh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun yang memimpin konferensi pers mengatakan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekira jam 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi wilayah Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur,” jelas Kapolsek Mrebet didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo, Selasa (24/9/2024).
Korban kejadian yaitu pemilik sepeda motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
“Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Disampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).
Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 805.000,- sisa hasil menjual sepeda motor korban.
“Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas,” jelas Kapolsek.
Saat ditanya tersangka mengaku lakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook. Sepeda motor dijual mulai dari harga Rp. 900 ribu hingga Rp. 1,5 juta tanpa surat kendaraan.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  Ribuan Warga Brebes Meriahkan Hari Koperasi Nasional ke-77

Berita Terkait

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:27 WIB

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB