Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Diduga ada indikasi penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2023, Pemerintah Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten di Somasi oleh LSM GEMPUR.
Ketua lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPD provinsi Banten Ilham Saputra, C.BLS mengatakan, surat somasi itu dilayangkan lantaran surat permohonan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 – 2023 yang pertama dilayangkan oleh lembaga sosial kontrol itu tidak direspon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat kita yang pertama tak respon akhir nya tim melakukan investigasi lebih mendalam terkait penggunaan anggaran negara tersebut, ada yang tidak jelas, ada indikasi penyelewengan ratusan juta ADD di Desa Peusar, “ungkap ketua LSM Gempur DPD provinsi Banten, Jumat (27/09/2024).
Berdasarkan hasil Investigasi tim di lapangan, bahwa ditemukan beberapa kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022 yang diduga tidak jelas peruntukannya/tidak dikerjakan,dan adanya dugaan mark up anggaran, diantaranya bantuan pakan dan Bibit Bebek, bantuan ternak kambing dan bantuan pakan/bibit ikan lele yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang Rp.250 juta.
Selain itu lanjut putra, di tahun 2023 ditemukan juga beberapa kegiatan bantuan hewan ternak seperti kambing, pakan dan bibit ayam, pakan dan bibit bebek dan peningkatan produksi peternakan (budidaya ikan air tawar), yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang Rp.250 juta.
“pengelolaannya tidak transparan seperti yang diamanatkan beberapa aturan seperti ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang No.11 Tahun 2021,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Gempur bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2,5 miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Atas adanya dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut, kami berharap Kades Peusar Kecamatan Panongan dapat memberikan penjelasan lebih detail lagi sebelum kami melaporkan ke pihak Kejaksaan dan meminta pihak Kejaksaan untuk memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Ilham Saputra.