PT PWI 6 Rangkasbitung, lakukan PHK Sepihak

- Reporter

Sabtu, 28 September 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkas bitung – Lensabumi.com. Rohiyah, seorang karyawan yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun di PT PWI 6 Rangkasbitung, dirinya mengungkapkan kekecewaannya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Rohiyah menerima surat PHK dengan alasan telah melakukan kesalahan mendesak yang di atur dalam peraturan perusahaan.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Tidak ada tanda-tanda atau peringatan sebelumnya. Tiba-tiba saya menerima surat PHK itu. Rasanya sangat tidak adil,” ungkap Rohiyah saat diwawancarai.

Baca Juga :  Sejukan KPT Brebes, Pj Bupati Tanam Tabebuya

Disampaikan juga oleh Ririn  ketua (KSPN) kesatuan serikat pekerja nasional PT PWI 6 bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang layak untuk Rohiyah dan karyawan lain yang mengalami nasib serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHK sepihak ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, Salah satunya dari Abdul rohman Pengurus DPW KSPN BANTEN   ( Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ) yang menilai bahwa keputusan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut aturan, perusahaan harus memberikan peringatan terlebih dahulu serta menawarkan solusi alternatif sebelum melakukan PHK.

Baca Juga :  Sosialisasi Jelang Operasi Patuh 2024 Satlantas Polres Purbalingga Bersama Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Untuk Tertib Lalu Lintas

Sudah 2 kali perundingan Bipartit tidak ada titik temu, pihak manajemen tetap tidak mau mempekerjakan dan tidak mau memberikan pesangon. Untuk itu KSPN (Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ) berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke dinas terkait dan mengambil langkah hukum serta akan  mengajukan gugatan atas tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur ini, pungkasnya.

Berita Terkait

KPU Brebes Harap Ada Pemantau Independen untuk Awasi Pilkada 2024
DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan
Pilkada Brebes 2024, Laskar Semut Hitam Deklarasikan Dukungan untuk Mitha-Wurja
Soft Launching 22 MPP, Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah
Pertama di Indonesia, Event Lari Electric Run 2024 Bebas Emisi dengan Listrik dari Genset Hidrogen
Diseminasi Pelayanan Publik, Instansi Pemerintah Belajar Prospek dan Strategi Praktik Terbaik
KPU Brebes Maksimalkan Persiapan Pilkada 2024, Kotak Suara Telah Diterima
Naomi Devio Setyani Pendaki Asal Semarang Yang Tersesat Dan Terpisah Dari Rombongan Di Gunung Slamet Di Temukan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:18 WIB

KPU Brebes Harap Ada Pemantau Independen untuk Awasi Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:22 WIB

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Pilkada Brebes 2024, Laskar Semut Hitam Deklarasikan Dukungan untuk Mitha-Wurja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Soft Launching 22 MPP, Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Diseminasi Pelayanan Publik, Instansi Pemerintah Belajar Prospek dan Strategi Praktik Terbaik

Berita Terbaru

Berita

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:22 WIB