Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

- Reporter

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, lensabumi.com – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga :  Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Baca Juga :  Raker Persiapan Nataru 2024/2025, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya. (rum

Berita Terkait

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan
Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat
Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera
JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru
From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa
Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 21:27 WIB

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 17:45 WIB

Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera

Senin, 14 Juli 2025 - 17:44 WIB

JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru

Senin, 14 Juli 2025 - 17:38 WIB

From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa

Berita Terbaru

Berita

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Jul 2025 - 21:27 WIB