BULD DPD RI Tetapkan Sasaran Pemantauan RANPERDA dan PERDA Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Reporter

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, lensabumi.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar rapat pleno membahas penetapan sasaran pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) serta program kerja tahun sidang 2024-2025.

“Setelah melalui hasil diskusi seluruh Anggota BULD DPD RI dan mengingat urgensi yang terjadi di daerah, maka telah kami putuskan Ranperda dan Perda yang menjadi fokus sasaran pemantauan untuk program kerja tahun sidang 2024-2025 yaitu yang terkait masyarakat hukum adat serta terkait tata kelola pemerintahan desa,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow. Dalam rapat itu, Stefanus didampingi para Wakil Ketua BULD DPD RI yakni Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jawa Barat).

Baca Juga :  DPD RI Apresiasi "Pahlawan Seni Budaya" Tim Muhibah Angklung

Stefanus mengatakan di tahun sidang 2024-2025 ini, BULD DPD RI juga memberikan rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.

“Selain memberikan rekomendasi mengenai rencana tata ruang wilayah, BULD DPD RI juga menindaklanjuti hasil pemantauan terkait Ranperda dan Perda tentang ketahanan pangan. Selanjutnya BULD DPD RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Langsung Pengamaman Kunjungan Kerja Wapres RI di Surakarta

Senada dengan Stefanus, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Ni Luh Djelantik mengatakan bahwa Ranperda dan Perda mengenai masyarakat hukum adat tepat untuk dijadikan fokus sasaran pemantauan karena masih menjadi polemik masyarakat di berbagai daerah, terutama di Bali. Dirinya juga membahas peran DPD RI dalam mengevaluasi Perda.

“Dalam peran DPD RI sebagai evaluasi atas Perda yang berjalan, kita harus ambil langkah konkret agar setiap kita ke daerah dan melihat ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, agar menjadi teguran kepada kepala daerah untuk langsung dilakukan perbaikan,” pungkas Ni Luh.(hes)

Berita Terkait

Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes
Diduga Lakukan Markup Anggaran, APDESI Kabupaten Tangerang Diminta Transparan
Oknum Anggota LSM Tusuk petugas security SMKN 9 Kabupaten Tangerang
Penyerahan Susunan Kepengurusan UPZ MWCNU Kecamatan Cisoka oleh NU CARE-LAZISNU Kabupaten Tangerang
Road Show Pos Kamling Keliling Gunung Sahari Selatan Pererat Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Hormati Bulan Ramadhan, Wooden Bar Gading Serpong Tutup Sementara
Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:44 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:10 WIB

Diduga Lakukan Markup Anggaran, APDESI Kabupaten Tangerang Diminta Transparan

Senin, 17 Maret 2025 - 19:25 WIB

Oknum Anggota LSM Tusuk petugas security SMKN 9 Kabupaten Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:49 WIB

Road Show Pos Kamling Keliling Gunung Sahari Selatan Pererat Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:46 WIB

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

Berita Terbaru