Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pemuda Miliki Psikotropika

- Reporter

Rabu, 6 November 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu ED (24) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang  jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.
“Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan saat di rumah tersebut, kami bertemu dengan tersangka, namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.
“Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika,” jelasnya.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp. 300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.
Kasat mengimbau pada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti. (Agus P)

Baca Juga :  RUU Daerah Kepulauan Lama Terkatung-Katung, DPD RI Kecewa Pemerintah Tidak Komitmen

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB