Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- Reporter

Kamis, 14 November 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, lensabumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan.
Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang tersangka dengan inisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Penangkapan tersangka AD bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Petanahan.
Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan dan bukti awal, polisi berhasil menangkap AD di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu unit handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya berinisial IS. Berdasarkan kesepakatan, IS menempatkan barang tersebut di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Tersangka kemudian mengambilnya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Heru.
Tersangka AD juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020. Sejak mulai kecanduan, AD mengaku menggunakan narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan.
Hal ini membuatnya kian terjebak dalam lingkaran penggunaan narkoba. Ia mengaku sabu yang dikonsumsi kerap diperoleh dari hasil judi online yang sering dimainkannya. Jika berhasil menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.
Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapinya. Permasalahan narkoba dan judi sering kali berjalan beriringan dan saling memperburuk kondisi sosial pelaku.
Menurut AKP Heru, hal ini menggambarkan efek negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan seseorang.
Tindakan ini juga membahayakan lingkungan sekitar karena mendorong meningkatnya potensi kejahatan lain yang timbul dari aktivitas kriminal ini.
Pada konferensi pers tersebut, AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kebumen.
Kepolisian akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru.
Selain itu, Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
Kepolisian berharap bahwa masyarakat lebih terbuka dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Menurut AKP Heru, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kebumen.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Kebumen. Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini.
“Semoga masyarakat lainnya juga semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harapnya.
Tersangka AD ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka AD terancam hukuman pidana sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba.
Tersangka AD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan paling banyak Rp 8 miliar Rupiah. (Hms)(Agus P)
Baca Juga :  Terima Delegasi BEM FISIP Unair, Abdul Kholik Paparkan Peran DPD RI Sebagai Wakil Daerah

Berita Terkait

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB