ILham Saputra,C.BLS : Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Para Pelaku Pelanggaran Pilkada 2024 Pada Masa Tenang!

- Reporter

Sabtu, 23 November 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – Proses pelaksanaan Pilkada 2024 akan memasuki masa tenang, setelah sebelumnya masing-masing calon bupati dan wakil bupati, calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota melakukan kampanye terbuka di berbagai wilayah.

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024. Jadi masa tenang untuk Pilkada 2024, berlangsung dari Minggu, 24 November 2024, sampai dengan hari Selasa, 26 November 2024.

Ketua Lembaga Swadaya Masyakat, Gerakan Pemantau kinerja Aparatur negara (LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten) menyampaikan bahwa pada momen masa tenang, baik kepada masyarakat atau pendukung disalah satu Paslon untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman hingga memasuki puncak pilkada pada pemungutan suara.

“Kami berharap selama masa tenang, kepada seluruh masyarakat dan pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tangerang, Gubernur dan wakil gubernur Banten serta walikota dan wakil Walikota Tangerang untuk tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Demi menjaga kondusifitas, kenyamanan dan keamanan bersama agar proses pemilihan calon kepala daerah atau pilkada 2024 ini berjalan lancar dan damai, “Tukas ILham Saputra,C.BLS atau biasa disapa Putra pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga :  Gelar FKP dan Luncurkan SIGMA, Setjen DPD RI Buka Kesempatan Siswa dan Mahasiswa Magang Di DPD RI

Menurut Peraturan KPU, ada sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan hingga pemungutan suara di pilkada Tahun 2024.

Putra menambahkan, Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Maka kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Banten dan Kabupaten Tangerang untuk mentaati aturan tersebut, “Tegasnya.

Baca Juga :  Kadisnaker dan Rektor UNTARA Gelar Rapat dengan 35 HRD Perusahaan Besar untuk Tingkatkan SDM di Kabupaten Tangerang

Masa tenang, justru menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu, dan pihak-pihak terkait. Putra, aktivis Muda dari LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten itu menyoroti mengkhawatirkan adanya dugaan potensi pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, dan penekanan terhadap masyarakat untuk memilih salah satu Paslon hingga berdampak merugikan Paslon lainnya.

“Kami berharap kepada Bawaslu dan pihak terkait. Baik TNI, Polri serta Pemerintah. Baik tingkat daerah, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, untuk bersikap netral dan transparan serta melakukan pengawasan di setiap kegiatan yang diduga mencurigakan. Serta bertindak tegas terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, untuk menciptakan suasana damai dan kondusif menuju Pilkada Serentak 2024 yang demokratis dan berkualitas,” Harap ILham Saputra,C.BLS selaku Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten.

Berita Terkait

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes
Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB